POJOKSATU.id - Pakar hukum yang juga dosen di Universitas Pakuan (Unpak) Bogor Bintatar Sinaga, dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hukum pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Penetapan Bintatar Sinaga sebagai tersangka adalah buntut dari kejadian partisipasinya dalam aksi unjuk rasa setahun lalu pada Senin 7 Maret 2022.

Aksi yang dihadiri Bintatar Sinaga hingga ia terseret sebagai tersangka tersebut sebenarnya dilakukan ratusan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Unpak yang saat itu menuntut perkuliahan tatap muka kembali dibuka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bintatar dijadikan tersangka dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap Dekan FH Unpak saat itu, Yenti Garnasih yang dituntut mundur oleh mahasiswa karena dinilai gagal mengemban amanah sebagai pimpinan fakultas.

Baca Juga: UU ITE Disebut Jadi Alat untuk Kriminalisasi, Ini Buktinya

Tak hanya Bintatar, gelombang besar aksi unjuk rasa mahasiswa ini juga melibatkan beberapa dosen yang turut merasa prihatin terhadap kondisi FH Unpak. Mahasiswa juga bahkan menuntut skema perkuliahan hingga kinerja dekan dan dosen FH Unpak yang dinilai mengecewakan.

Bintatar Sinaga dilaporkan Yenti Garnasih karena diduga mencemarkan nama saat berorasi di depan para demonstran, yang direkam dan diunggah di media sosial sehingga dirinya dicopot dari jabatannya sebagai dekan FH Unpak, beberapa hari pasca aksi unjuk rasa tersebut.

Yenti Garnasih melaporkan pada 4 September 2023 dengan nomor laporan LP/B/281/IX/223/SPK/Bareskrim Polri atas nama Yenti Garnasih sebagai pelapor, dengan Bintatar Sinaga sebagai terlapor.

Selang satu bulan lebih kemudian, status penyelidikan naik menjadi penyidikan dengan keluar surat ketatapan status tersangka untuk Bintatar dengan nomor S Tap/185/RES.2.5/2023/Dittipdsiber.

Ketetapan tersangka ditandatangani Direktur Tindak Pidana Siber Adi Vivid AB dengan sangkaan tindak pidana sengaja dan tanpa hak mendistribusi dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Eks Kabareskrim : UU ITE Tak Bisa Dikenakan ke Rocky Gerung, Itu Pasal Keranjang Sampah

Serta Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP. Hal ini merupakan buntut pelaporan sebanyak dua kali dari Yenti Garnasih pada 26 April 2022 dan 4 September 2023.

Status tersangka Bintatar Sinaga mendapat keprihatinan dari mahasiswa dan alumni FH Unpak. Mereka menyayangkan kasus yang seharusnya bisa selesai dengan cara mediasi, justru malah berujung pidana.

Apalagi Yenti Garnasih yang notabene merupakan didikan Bintatar Sinaga saat berkuliah di FH Unpak, serta sempat menjadi asisten dosen Pak Bin-sapaan karib Bintatar Sinaga.

“Kami sebagai mahasiswa beliau saat kuliah merasa perlu untuk membantu Pak Bin. Solidaritas para alumni diharapkan dapat membuat Pak Bin dalam melewati ujian ini,” imbuh Ketua Ikatan Alumni (IKA) FH Unpak, Agus Ridallah.

Baca Juga: Sidang Perdana Si Kembar Rihana Rihani, Keduanya Didakwa Lakukan Tipu Gelap hingga UU ITE

Hal ini ia sampaikan saat para alumni, mahasiswa dan praktisi hukum berkumpul menyuarakan dukungan kepada Pak Bin di ruang moot court lantai dua gedung FH Unpak, Jumat (10/11) kemarin.

Hadir dalam pertemuan diantaranya, Ketua Ikatan Alumni (IKA) FH Unpak, Agus Ridallah, Dekan FH Unpak Asmak Ulhosnah, ketua DPC Peradi Kabupaten Bogor, perwakilan mahasiswa serta para advokat alumnus FH Unpak.

Hal serupa juga dilakukan para alumni yang berprofesi sebagai advokat. Tak kurang 100 orang menjadi pengacara Pak Bin.

Langkah pertama akan menempuh pra peradilan. “(Masih bisa) bertambah dukungan dari rekan-rekan alumni yang menjadi advokat,” timpal Wakil Dekan FH Unpak, R. Muhammad Mihradi.

Baca Juga: Kubu Amanda Pretya Serang Pengacara Agnes Gracia, Pasal Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

Pengamat Hukum Dodi Herman Fartodi menilai persoalan tersebut sebenarnya perlu dipilah dengan melihat kejadian orasi dilakukan.

"Jangan lupa juga ada SKB Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam UU ITE," ungkap Dodi.

Pada 2021, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Kapolri, dan Jaksa Agung resmi tangatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adanya pedoman ini diharapkan penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat

Menurut Dodi, dalam pedoman implementasi SKB tentang pasal 27 ayat (3) UU ITE tersirat pada huruf c dinyatakan bahwa bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE jika berupa penilaian dan/atau pendapat serta hasil evaluasi.

Baca Juga: Kementerian Kominfo Godok Literasi Digital Melalui Bijak UU ITE Jaga Dunia

Sebagai pelengkap informasi, lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE menerangkan huruf c dalam Pasal 27 ayat (3) tersebut, fokus pada pasal ini terdiri dari 5 poin yang dijelakan.

1. Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.

2. Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.

3. Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

Baca Juga: Peneliti BRIN AP Hasanuddin Diterbangkan dari Jombang ke Jakarta, Kena Pasal 28 UU ITE

4. Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.

5. Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebagai informasi, Pasal 27 ayat (3) itu berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.

Baca Juga: Denny Indrayana Lawan Kriminalisasi Dirinya, Singgung Kasus Luhut Pandjaitan dengan Haris Azhar

"Jadi jika dilakukan dengan tujuan menghina seseorang maka bisa masuk ke dalam UU ITE pasal 27 ayat (3) tadi. Tapi jika orasi tersebut dilakukan terhadap jabatan seseorang yang memang tidak kebal terhadap kritikan, maka delik tersebut menurut saya tidak bisa dikenakan terhadap aktivitas itu," nilai Dodi.

Meski begitu, Dodi juga menilai hal ini sebenarnya bisa disikapi dengan menyelesaikan setiap perbedaan melalui mediasi secara kekeluargaan. ***