POJOKSATU.id, Jakarta — PT Bank Central Asia Tbk (“BCA” atau “Perseroan”) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Menara BCA Grand Indonesia, Jalan M.H. Thamrin No. 1, Jakarta.

Rapat dilaksanakan secara fisik dan elektronik melalui sistem Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Berikut rangkuman keputusan penting RUPST BCA 2026.

Keputusan RUPST BCA 2026

1. Persetujuan Laporan Tahunan

RUPST menyetujui:

• Laporan Tahunan Perseroan

• Laporan Keuangan tahun buku 2025

• Laporan pengawasan Dewan Komisaris

Rapat juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas kinerja pengurusan serta pengawasan sepanjang tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025.

2. Dividen Tunai Rp336 per Saham

BCA membukukan laba bersih Rp57,5 triliun pada tahun buku 2025.

RUPST memutuskan penggunaan laba bersih tersebut, di antaranya:

• Dividen tunai: Rp336,00 per saham

• Rasio pembayaran dividen: sekitar 72% dari laba bersih

Dividen tersebut sudah termasuk dividen interim Rp55,00 per saham yang telah dibayarkan pada 22 Desember 2025.

Dengan demikian, sisa dividen yang akan dibayarkan sebesar Rp281,00 per saham pada tanggal yang akan ditetapkan Direksi.

Rencana Dividen Interim 2026

Manajemen juga menyampaikan rencana bahwa dividen interim dapat dibagikan hingga 3 kali pada 2026, jika kondisi keuangan memungkinkan, dengan pola pembayaran per kuartal.

3. Penetapan Remunerasi Direksi dan Komisaris

RUPST memutuskan:

a. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menentukan gaji, tunjangan, dan fasilitas Direksi selama tahun buku 2026.

b. Memberikan kewenangan kepada pemegang saham mayoritas untuk menetapkan honorarium, tunjangan, fasilitas, dan kompensasi Dewan Komisaris tahun buku 2026.

c. Memberikan kewenangan kepada pemegang saham mayoritas untuk menentukan tantiem Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025.

4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik

RUPST menyetujui penunjukan:

• KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (PwC Indonesia)

• Eddy Rintis sebagai Akuntan Publik

untuk mengaudit laporan keuangan BCA tahun buku yang berakhir 31 Desember 2026.

5. Buyback Saham

RUPST menyetujui program pembelian kembali saham (share buyback) dengan nilai maksimal Rp5 triliun.

6. Perubahan Anggaran Dasar

Rapat menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan agar selaras dengan regulasi terbaru, serta memberi kewenangan kepada Direksi untuk menyusun kembali seluruh ketentuan yang diperlukan.

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi

Dewan Komisaris

• Presiden Komisaris: Jahja Setiaatmadja

• Komisaris: Tonny Kusnadi

• Komisaris Independen: Raden Pardede

• Komisaris Independen: Sumantri Slamet

Direksi

• Presiden Direktur: Hendra Lembong

• Wakil Presiden Direktur: Armand Wahyudi Hartono

• Wakil Presiden Direktur: John Kosasih

• Direktur: Subur Tan

• Direktur (Kepatuhan): Lianawaty Suwono

• Direktur: Santoso

• Direktur: Vera Eve Lim

• Direktur: Haryanto Tiara Budiman

• Direktur: Frengky Chandra Kusuma

• Direktur: Antonius Widodo Mulyono

• Direktur: Hendra Tanumihardja

• Direktur: David Formula

David Formula diangkat sebagai Direktur Teknologi Informasi setelah lulus fit and proper test OJK.

Apresiasi kepada Pejabat yang Mengakhiri Masa Jabatan

RUPST juga menyampaikan penghargaan kepada:

• Cyrillus Harinowo, atas pengabdian sebagai Komisaris Independen

• Rudy Susanto, atas kontribusi sebagai Direktur Perseroan

Presiden Direktur BCA Hendra Lembong menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pemangku kepentingan sepanjang 2025.

Menurutnya, dukungan pemerintah, regulator, dan otoritas memungkinkan BCA mencatat kinerja solid serta meningkatkan dividen tunai sebesar 12% dibanding tahun buku 2024.

Ia juga optimistis perekonomian Indonesia tetap tumbuh pada 2026, meski tantangan global dan geopolitik masih perlu diantisipasi.

“BCA akan terus mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui penyaluran kredit ke berbagai sektor dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Keputusan RUPST ini mencerminkan komitmen Perseroan dalam memberikan nilai tambah berkelanjutan bagi pemegang saham,” ujar Hendra.