POJOKSATU.id - Bagi nasabah bank syariah atau masyarakat yang tengah mempelajari sistem perbankan berbasis syariah, istilah akad tentu sudah tidak asing.

Salah satu akad yang paling sering digunakan dalam produk tabungan adalah akad wadiah.

Lalu, apa sebenarnya pengertian akad wadiah dan bagaimana penerapannya dalam tabungan syariah?

Sebelum masuk ke pengertian wadiah, penting memahami makna akad itu sendiri.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, akad berarti janji atau perjanjian.

Dalam konteks perbankan syariah, akad menjadi kesepakatan antara bank dan nasabah untuk menjalankan hak serta kewajiban masing-masing sesuai prinsip syariah Islam.

Penggunaan akad dalam muamalah sudah dikenal sejak zaman Rasulullah S.A.W.

Baca Juga: 6 Ide Jualan Makanan Buka Puasa Paling Dicari saat Ramadan, Cocok untuk Pemula

Dalam praktiknya, Rasulullah S.A.W. dikenal dengan julukan Al-Amin karena kepercayaan masyarakat Makkah untuk menerima titipan harta.

Bahkan, titipan tersebut dikembalikan melalui Ali bin Abi Thalib R.A. menjelang hijrah ke Madinah.

Sejarah ini menunjukkan bahwa akad menjadi fondasi penting dalam transaksi yang sesuai syariah.

Pengertian wadiah menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah akad penitipan barang atau uang dari satu pihak kepada pihak lain yang dipercaya untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan keutuhan titipan tersebut.

Dengan kata lain, wadiah adalah aktivitas penitipan murni yang dilandasi rasa amanah.

Selain sebagai akad, wadiah juga menjadi prinsip dalam penghimpunan dana di bank syariah.

Baca Juga: Mengenal 12 Akad Syariah dalam Lembaga Keuangan Syariah Beserta Penjelasannya

Bank syariah menghimpun dana masyarakat melalui produk giro, tabungan, dan deposito.

Berdasarkan fatwa DSN-MUI No: 02/DSN-MUI/IV/2000, tabungan yang dibenarkan dalam syariah adalah tabungan dengan prinsip mudharabah dan wadiah.

Dalam penerapan tabungan berdasarkan akad wadiah, terdapat ketentuan umum yang harus dipenuhi, yakni bersifat simpanan, dapat diambil kapan saja (on call) atau sesuai kesepakatan, serta tidak ada imbalan yang disyaratkan kecuali dalam bentuk pemberian sukarela (athaya) dari pihak bank.

Agar akad wadiah sah, terdapat rukun dan syarat yang harus terpenuhi.

Yang meliputi muwaddi’ atau pihak penitip, mustauda’ atau pihak penerima titipan, objek wadiah berupa harta atau uang, serta akad sebagai bukti kesepakatan yang bisa dinyatakan secara lisan, tulisan, maupun isyarat.

Dalam praktiknya, akad wadiah terbagi menjadi dua jenis.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Peringati Hari Bakti Imigrasi ke-76 dengan Berbagai Kegiatan Sosial dan Pelayanan Masyarakat

Pertama, wadiah yad dhamanah. Jenis ini banyak digunakan pada rekening giro.

Pihak penerima titipan bertanggung jawab penuh atas keutuhan harta dan diperbolehkan memanfaatkan dana tersebut.

Kedua, wadiah amanah. Pada jenis ini, titipan bersifat murni.

Pihak penerima titipan hanya bertugas menjaga dan tidak boleh memanfaatkan dana.

Jika terjadi kerusakan atau kehilangan, tanggung jawab berada pada pemilik harta.

OJK juga menetapkan ketentuan tambahan, antara lain keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak dan tanggung jawab bank.

Bank boleh memberikan bonus tanpa diperjanjikan, serta bank wajib membuat akad pembukaan rekening yang memuat izin penyaluran dana dan persyaratan lain yang sesuai prinsip syariah.

Baca Juga: Seleksi Bakat Skolastik LPDP 2026, Ini yang Dinilai dan Cara Lolosnya

Dengan memahami pengertian wadiah beserta jenis dan ketentuannya, nasabah dapat lebih tenang menggunakan produk tabungan syariah karena seluruh mekanismenya berjalan berdasarkan prinsip amanah dan keadilan.

Memahami akad wadiah bukan sekadar soal istilah, tetapi juga tentang menumbuhkan kepercayaan bahwa setiap rupiah yang dititipkan dikelola dengan penuh tanggung jawab.

Di sanalah letak nilai luhur perbankan syariah yang menenangkan hati dan menumbuhkan keberkahan.***