POJOKSATU.ID - Banyak masyarakat mengira masalah kredit selesai begitu utang dilunasi.
Faktanya, tidak sedikit debitur yang tetap mengalami penolakan saat mengajukan pinjaman baru karena catatan buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK belum bersih.
Kondisi ini sering menjadi kendala serius, terutama bagi pelaku UMKM yang ingin mengajukan KUR atau pembiayaan usaha.
SLIK OJK merupakan basis data nasional yang mencatat seluruh riwayat kredit debitur di lembaga keuangan.
Baca Juga: Jangan Sampai Menyesal! Ini Tips Memilih Jurusan Kuliah agar Sesuai Minat
Meski utang telah dilunasi, catatan kredit bermasalah tidak otomatis hilang jika tidak melalui proses pembaruan data yang benar.
Kenapa Catatan Buruk Masih Ada Meski Utang Lunas?
Saat debitur menunggak cicilan, status kredit akan tercatat dalam kolektibilitas tertentu, mulai dari kurang lancar hingga macet.
Ketika utang dilunasi, status tersebut tidak langsung terhapus, melainkan berubah menjadi lunas atau selesai.
Namun, jika pihak kreditur belum memperbarui data ke SLIK OJK atau terjadi keterlambatan pelaporan, catatan buruk bisa tetap muncul dalam riwayat kredit.
Baca Juga: Sekolah Kedinasan Poltekpin Dibuka 2026, Ini 4 Jurusan Baru dan Kuota Mahasiswanya
Inilah yang sering membuat debitur merasa dirugikan.
Langkah Pertama, Pastikan Utang Benar-Benar Lunas
Langkah paling awal adalah memastikan seluruh kewajiban kredit sudah dilunasi tanpa sisa.
Pastikan tidak ada denda, bunga tertunggak, atau biaya administrasi yang masih tercatat.
Debitur disarankan meminta surat keterangan lunas dari bank atau lembaga pembiayaan sebagai bukti resmi.
Dokumen ini sangat penting dan akan menjadi dasar jika terjadi perbedaan data di SLIK OJK.
Baca Juga: KUR BRI Bisa Gagal Jika Punya Kredit Konsumtif? Simak Faktanya di Sini
Langkah Kedua, Tunggu Proses Update SLIK OJK
Setelah pelunasan, bank atau lembaga pembiayaan wajib melaporkan pembaruan data ke SLIK OJK.
Proses ini biasanya tidak instan dan bisa memakan waktu beberapa minggu.
Pada periode ini, debitur disarankan tidak langsung mengajukan kredit baru karena data SLIK OJK mungkin belum sepenuhnya diperbarui.
Langkah Ketiga, Cek Riwayat Kredit di SLIK OJK
Debitur dapat melakukan pengecekan riwayat kredit melalui layanan resmi OJK.
Baca Juga: Ingin Studi S3 ke Austria? Beasiswa IASP 2026 Tawarkan Biaya Penuh untuk Dosen
Dengan mengecek laporan SLIK, debitur bisa mengetahui apakah status kredit sudah berubah menjadi lunas dan kolektibilitas sudah membaik.
Jika masih ditemukan catatan bermasalah padahal utang sudah lunas, berarti perlu dilakukan langkah lanjutan.
Langkah Keempat, Ajukan Klarifikasi ke Kreditur
Jika data belum diperbarui, debitur harus segera menghubungi pihak bank atau lembaga pembiayaan yang bersangkutan.
Sertakan bukti pelunasan dan minta agar laporan SLIK OJK diperbaiki.
Kreditur memiliki kewajiban memperbarui data debitur secara akurat.
Proses koreksi ini umumnya memerlukan waktu tambahan hingga data benar-benar sinkron di sistem OJK.
Baca Juga: Besok Tepat 3 Pekan Bencana, 82 Desa di Aceh Tengah dan 59 Desa di Bener Meriah Masih Terisolasi
Langkah Kelima, Ajukan Pengaduan Jika Diperlukan
Jika setelah klarifikasi data belum juga diperbaiki, debitur dapat mengajukan pengaduan resmi melalui OJK.
Pengaduan ini bertujuan agar OJK memfasilitasi penyelesaian antara debitur dan kreditur.
Langkah ini menjadi opsi terakhir jika hak debitur tidak dipenuhi oleh lembaga pembiayaan.
Berapa Lama Catatan Buruk Bisa Bersih?
Catatan kredit bermasalah tidak langsung hilang dari riwayat SLIK OJK, tetapi statusnya akan berubah menjadi lunas.
Baca Juga: Uniqlo Buka Global Management Program 2026, Mahasiswa S1 Bisa ke Jepang Gratis
Seiring waktu dan jika tidak ada kredit bermasalah baru, riwayat tersebut akan semakin membaik dan tidak lagi menjadi penghambat utama pengajuan kredit.
Menghapus catatan buruk di SLIK OJK setelah utang lunas memerlukan proses dan kesabaran.
Kunci utamanya adalah memastikan pelunasan tercatat dengan benar, rutin mengecek SLIK OJK, dan aktif berkoordinasi dengan kreditur.
Dengan langkah yang tepat, riwayat kredit bisa kembali bersih dan peluang mendapatkan pembiayaan akan terbuka lebih luas.***


