POJOKSATU.ID - Kutus Kutus merek produk herbal yang telah berkembang menjadi salah satu pemain penting di pasar kesehatan alami Indonesia kini memperoleh kepastian hukum final terkait kepemilikannya.

Melalui putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang dikuatkan Mahkamah Agung (MA), Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal dinyatakan sebagai pemilik sah dan pihak pertama yang berhak menggunakan merek tersebut sejak 2013.

Keputusan ini menjadi angin segar bagi stabilitas merek dan ekosistem bisnis yang selama ini bertumpu pada reputasi Kutus Kutus.

Dengan ketetapan hukum yang bersifat inkracht, posisi merek di pasar semakin solid dan menjamin kepastian bagi konsumen, mitra distribusi, hingga investor.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Status PPPK Paruh Waktu RESMI DIHAPUS! Revisi UU ASN 2023 Bawa Era Baru Tenaga Profesional Penuh!

Sengketa ini bermula dari adanya pendaftaran merek oleh pihak lain yang dinilai memiliki kemiripan dengan brand Kutus Kutus, yang lebih dulu dikenal publik dan telah memiliki nilai komersial signifikan.

Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, pengadilan menegaskan bahwa penggunaan merek Kutus Kutus secara nyata merupakan hasil karya dan pengembangan Bambang Pranoto sejak lebih dari satu dekade lalu.

Permohonan keberatan dari pihak lain sempat bergulir hingga tingkat MA. Namun majelis hakim menolak seluruh dalil yang diajukan dan menegaskan bahwa identitas serta nama Kutus Kutus berasal dari inisiatif Bambang Pranoto serta telah memiliki goodwill kuat sebelum munculnya pendaftaran merek lain.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang mendaftarkan merek tandingan belum memberikan pernyataan resmi. Dalam proses persidangan sebelumnya, mereka mengklaim telah mengikuti prosedur pendaftaran, namun argumentasi tersebut tidak diterima majelis hakim.

Baca Juga: Kenaikan Pangkat ASN 12 Kali Setahun, BKN Buka Alasan dan Dampak Besarnya

Sebagai tindak lanjut atas putusan berkekuatan hukum tetap, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah melakukan pencoretan pendaftaran merek pihak lain dari Daftar Umum Merek serta mengumumkan pembaruannya melalui Berita Resmi Merek.

Direktur PT Kutus Kutus Herbal, Riva Efrianti, menyambut putusan ini sebagai penguatan terhadap perjalanan panjang merek Kutus Kutus di industri herbal nasional.

Ia menilai kepastian hukum ini memberikan klarifikasi dan stabilitas bagi konsumen maupun mitra usaha. Sementara itu, Bambang Pranoto menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak dalam proses penegasan status merek tersebut.

Dengan kepastian kepemilikan yang kini telah final, PT Kutus Kutus Herbal berkomitmen untuk terus menghadirkan produk herbal berkualitas, memperluas penetrasi pasar, serta menjaga nilai-nilai yang telah membangun brand Kutus Kutus selama lebih dari satu dekade.***