POJOKSATU.Id - Dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, perusahaan media sosial akan dilarang menjalankan praktik social commerce.
Langkah ini diperkuat dengan ancaman sanksi serius yang dapat mengakibatkan penutupan aplikasi media sosial, seperti yang ditegaskan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Zulkifli Hasan, yang lebih dikenal dengan sebutan Zulhas, menyampaikan pernyataannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada tanggal 24 September 2023.
Baca Juga: TikTok Terancam Kehilangan Fitur E-Commerce di Indonesia, Begini Kata Kominfo
"Kalau ada yang melanggar, nanti ada surat saya ke (Kementerian) Kominfo untuk diberi peringatan, kalau habis peringatan itu bisa ditutup."
Percakapan tentang social commerce semakin berkembang ketika TikTok memperkenalkan TikTok Shop.
Yang memungkinkan pengguna untuk berbelanja dan bertransaksi secara langsung melalui platform tersebut.
Zulhas berpendapat bahwa media sosial seharusnya hanya digunakan untuk mempromosikan produk, bukan sebagai tempat untuk melakukan transaksi perdagangan produk.
"Jadi media sosial itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Tutup E-Commerce TikTok, Pakar IT Ungkap Pihak- pihak Ini yang Diuntungkan
Nggak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi. Dia semacam platform digital, tugasnya hanya promosikan," tambah Zulhas.
Zulhas menegaskan bahwa layanan media sosial seharusnya tidak digabungkan dengan fasilitas perdagangan seperti e-commerce.
Ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi.
Zulhas menegaskan "Kedua, tidak ada sosial media maka dia ini harus dipisah, tidak semua algoritma dikuasai, ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis."***

