POJOKSATU.id — Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mengambil langkah cepat dengan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk menindaklanjuti permasalahan ketenagakerjaan di PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA).

Surat bernomor 800.1.11.1/7639/Disnaker yang bersifat penting itu berisi permohonan fasilitasi pelaksanaan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 103/Pdt.Sus/PHI/2025/PN Bdg.

Baca Juga: Menang Tipis 1-0, Persib Bandung Menang Lagi dari Persebaya, Uilliam Barros Buktikan Ketajaman di GBLA, Kartu Merah Dikeluarkan!

Dalam putusan tersebut, PHK yang dilakukan terhadap dua pekerja, Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Perusahaan diwajibkan mempekerjakan kembali keduanya pada posisi semula paling lambat 14 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap, serta membayarkan upah mereka sejak Maret hingga September 2025.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial, PHK tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Oleh karena itu, perusahaan wajib memanggil kembali kedua pekerja tersebut,” tegas Ade Kuswara.

Baca Juga: Selamat Ginting Analisa Kapolri Segera Diganti, Presiden Prabowo Setujui Tim Reformasi Kepolisian

Ia berharap seluruh pihak menghormati keputusan hukum agar hak pekerja terpenuhi sekaligus menjaga tingkat kondusif daerah dan keberlanjutan investasi.

Surat Bupati Ade ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi melalui surat Nomor 139/PCSPEEFSPMI/IX/2025 tertanggal 5 September 2025.

“Kita berharap dengan fasilitasi dari Kemenaker, penyelesaian masalah di PT Yamaha bisa berjalan cepat, adil, dan kondusif,” ungkapnya.

Baca Juga: Banjir Besar di Bali Surut, Warga Mulai Bangkit dari Dampak Bencana

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno menegaskan kasus ini harus jadi perhatian serius karena sudah melalui proses hukum di PHI Bandung.

“Putusan sudah jelas, perusahaan wajib mempekerjakan kembali Mas Bambang dan Mas Wiwin serta membayarkan upah mereka. Kami hanya meminta agar keputusan hukum ini segera dijalankan,” katanya.

Baca Juga: Sejarah Balap Indonesia: Empat Pebalap Binaan Astra Honda Siap Melesat di GP Misano

Nyumarno menambahkan, selama ini Pemkab dan DPRD Bekasi menjaga iklim investasi tetap kondusif.

Bahkan, Bekasi bisa steril dari aksi unjuk rasa besar berkat komitmen bersama.

Namun, ketika pekerja lokal dirugikan, pemerintah daerah wajib hadir membela.

Ia menekankan bahwa serikat pekerja di PT Yamaha sudah lebih dari 15 tahun berjalan tanpa persoalan serius sehingga kasus ini menjadi penyimpangan.

Baca Juga: Isu Menpora Baru Antara Taufik Hidayat, Puteri Komarudin, dan Raffi Ahmad, Siapa Paling Kaya?

Kepada Menteri Ketenagakerjaan, Nyumarno mendesak agar pemerintah pusat memfasilitasi langsung pelaksanaan putusan PHI.

“Sudah ada keputusan hukum, jalankan saja. Ini demi menjaga kepercayaan masyarakat dan iklim investasi yang sehat di Kabupaten Bekasi,” tegasnya.

DPRD bersama Pemkab juga siap menjamin tingkat kondusif daerah jika putusan dijalankan.

Baca Juga: Batalkan Sepihak Isi Seminar di Unpad, Stafsus Presiden Zita Anjani Minta Maaf Diduga Pakai ChatGPT

“Tidak akan ada aksi besar lagi. Kami yang menjamin, demi kepentingan bersama, demi investasi, dan demi hak rakyat Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.***