POJOKSATU.id, BEKASI - Kejaksaan Kabupaten Bekasi akan menghadapi ujian berat dalam penegakan hukum dalam penanganan dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Masyarakat Kabupaten Bekasi selama beberapa minggu terakhir telah memusatkan perhatiannya pada sejauh mana kejaksaan berani menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang pejabat partai yang berkuasa saat ini.

"Prinsip kesetaraan di hadapan hukum sekarang diuji, khususnya dalam kasus pelaku korupsi yang berasal dari partai yang berkuasa. Kabar yang beredar mengindikasikan bahwa elit politik partai tersebut di tingkat Jawa Barat berusaha keras agar perkara dugaan korupsi ini bisa dihentikan," ungkap Gunawan, Ketua Umum LSM SNIPER INDONESIA.

Baca Juga: SADIS! Suami Bunuh Istri di Bekasi di Depan 2 Anak Balita, Begini Pengakuan Tetangga yang Melihat Langsung

Gunawan menduga adanya upaya lobi-lobi yang mencurigakan yang dilakukan dengan berbagai skenario untuk melindungi oknum anggota DPRD yang diduga terlibat dalam kasus gratifikasi. "Berdasarkan informasi yang kami terima, pihak kejaksaan sebenarnya sudah memeriksa lebih dari 15 saksi dalam perkara ini, dan oknum anggota DPRD yang dilaporkan juga telah diperiksa oleh Kejaksaan Kabupaten Bekasi," tambahnya.

Namun, yang membuat masyarakat Kabupaten Bekasi bingung adalah mengapa tingkat kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan RI yang sudah mencapai 82% tidak mampu menghalangi upaya-upaya ini. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan tegas, termasuk penangkapan terhadap anggota DPR RI dari fraksi PDI-P dalam kasus pemalsuan terkait tambang.

Baca Juga: Puluhan Jakmania Kawal Pak Midun Menuju Stadion Patriot Bekasi

Ini menimbulkan pertanyaan apakah ada pandangan berbeda dalam penegakan hukum oleh Kejaksaan, dan apakah anggota DPRD Kabupaten Bekasi memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada anggota DPR RI sehingga terhindar dari tindakan hukum.

Semua pertanyaan ini diharapkan akan terjawab pada hari Rabu, 13 September 2023, saat anggota DPRD tersebut kembali diperiksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Kejaksaan akan memiliki kesempatan untuk membuktikan apakah tingkat kepercayaan masyarakat yang mencapai 80% adalah kenyataan atau hanya angka statistik belaka.

"Masyarakat Kabupaten Bekasi dengan penuh harap menunggu pembuktian dari pihak Kejaksaan," tutup Gunawan. ***