POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Serang menegaskan komitmennya dalam mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) di tubuh Perumdam Tirta Madani.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan layanan air bersih kepada masyarakat semakin optimal dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan sejumlah dokumen strategis, meliputi GCG, IAC, Code of Conduct (CoC), Manajemen Risiko (MR), serta Business Model (BM).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Serang Budi Rustandi bersama Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, di Ruang Rapat Wali Kota Serang, Jumat (12/12/2025).
Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan (ASDA II) Kota Serang, Yudi Suryadi, menyampaikan bahwa pedoman tata kelola perusahaan merupakan fondasi penting bagi BUMD.
Pedoman tersebut memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025, Harapan Baru bagi Honorer Non-ASN yang Tak Lolos Seleksi ASN
Menurut Yudi, pedoman tersebut mengatur berbagai aspek krusial, mulai dari struktur organisasi, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap regulasi, hingga keterbukaan informasi kepada publik.
Dengan sistem yang tertata, kinerja Perumdam diyakini akan semakin efektif dan profesional.
“Dengan adanya pedoman yang jelas, Perumdam Tirta Madani diharapkan mampu meningkatkan kinerja sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat,” ujarnya, dikutip pojoksatu.id dari serangkota.go.id.
Baca Juga: Popkot Tangerang Dibuka, Wagub Dimyati Tegaskan Pentingnya Cetak Atlet dari Bangku Sekolah
Sementara itu, Direktur Utama Perumdam Tirta Madani Kota Serang, M. Arif Setiawan, menjelaskan proses penyusunan pedoman tata kelola perusahaan.
Pedoman tersebut disusun dengan mengacu pada berbagai regulasi dan payung hukum yang berlaku.
Ia menyebutkan, penyusunan pedoman tersebut mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, pedoman juga berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 dan 24 Tahun 2014 terkait organisasi Perumdam.
“Selain itu juga disesuaikan dengan Peraturan Wali Kota dan Peraturan Direktur,” tambah Arif.
Baca Juga: Wajib Tahu! Batas Usia PPPK Berbeda dengan CPNS Sesuai PermenPAN-RB 2024, Simak Penjelasannya
Dengan diterapkannya pedoman tata kelola ini, Perumdam Tirta Madani diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan air bersih kepada masyarakat.
Selain itu, penerapan tersebut juga ditujukan untuk memperkuat efisiensi operasional serta membangun citra positif di mata publik.
Pemerintah Kota Serang pun menegaskan akan terus memberikan pendampingan agar Perumdam Tirta Madani dapat beroperasi secara profesional, sehat, dan berkelanjutan demi kepentingan masyarakat.***


