POJOKSATU.id - Polda Banten kembali menunjukkan taringnya. Delapan pelaku tambang ilegal di wilayah Lebak, Serang, dan Kabupaten Tangerang resmi digelandang aparat setelah operasi besar-besaran selama beberapa bulan terakhir.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengungkap, sedikitnya ada 10 lokasi tambang emas dan galian C ilegal yang menjadi sasaran penyidik Ditreskrimsus Polda Banten.

Dari penggerebekan itu, delapan orang langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Liburan Tahun Baru di Kapal Phinisi Labuan Bajo, Paket Hati nan Romantis, Tenang Dilengkapi Petualangan

Menurut Irjen Hengki, langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan aparat menindak tegas seluruh aktivitas tambang ilegal tanpa pandang bulu.

“Ini bentuk komitmen negara dalam menjaga kepentingan masyarakat serta memastikan lingkungan tetap lestari,” tegasnya, dikutip pojoksatu.id dari banten.tribunnews.com.

Tak hanya kepolisian, operasi pemberantasan tambang ilegal ini juga melibatkan Dinas ESDM Provinsi Banten. Selama periode Oktober hingga November 2025.

Baca Juga: Perkuat Keamanan Laut, Kapolda Jabar Resmikan Nelayan Kamtibmas

Tim gabungan bergerak ke sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polda Banten.

Dalam konferensi pers di Kantor PUPR Banten, Kota Serang, Irjen Hengki menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti.

Aktivitas tambang yang merusak lingkungan, merugikan masyarakat, serta mengancam keselamatan warga akan terus diburu.

Baca Juga: Geger! Kemensos Siapkan Modal Rp 5 Juta untuk Warga Miskin, Cek Apakah Anda Termasuk

“Siapa pun yang bermain-main dengan tambang ilegal, siap-siap kami tindak,” tegasnya.

Operasi lanjutan disebut akan terus dilakukan hingga seluruh jaringan tambang ilegal di Banten tuntas diberantas.***