POJOKSATU.id - Pemerintah Kota Serang tancap gas mempercepat realisasi Program Strategis Nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPSA Cilowong.
Upaya yang kini menjadi sorotan adalah langkah Pemkot merajut kerja sama regional lewat konsep aglomerasi pengelolaan sampah bersama dua daerah tetangga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Farach Richi, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang menuntaskan proses administrasi untuk menyepakati kerja sama resmi dengan Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Kota Cilegon.
Baca Juga: Kabar Baik! Tunjangan Khusus Guru Madrasah 3T Sudah Cair, Cek Rekening yang Terdaftar
Kesepakatan ini jadi syarat penting agar proyek PSEL bisa melaju tanpa hambatan.
Menurut Farach, kerja sama lintas daerah bukan sekadar formalitas.
Pemerintah pusat, melalui Kementerian Lingkungan Hidup, menetapkan standar operasi bahwa fasilitas PSEL wajib mendapat suplai minimal 1.000 ton sampah per hari.
Baca Juga: Selamat Jalan Kang Mus, Begini Kisah Hidup Epy Kusnandar yang Bikin Banyak Orang Kangen
Sementara itu, kontribusi sampah dari Kota Serang belum mencapai angka tersebut.
Karena itulah dukungan Kabupaten Serang dan Kota Cilegon menjadi kunci.
Ketiga daerah yang sering disebut wilayah Seragon akan bergabung untuk memenuhi kebutuhan pasokan sampah harian agar PSEL Cilowong bisa beroperasi sesuai standar.
“Volume sampah kami belum tembus 1.000 ton. Jadi perlu sinergi dengan Kabupaten Serang dan Cilegon,” kata Farach, dikutip pojoksatu.id dari serangkota.go.id.
Pemkot Serang juga telah menargetkan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antar-tiga daerah bisa segera kelar.
Dokumen dukungan ini rencananya harus sudah masuk ke meja Kementerian Lingkungan Hidup pada awal Desember 2025.
“Kami sedang percepat administrasinya. Target kami, berkas dukungan bisa dikirim sebelum 3 Desember,” ungkapnya.
Proses penyelarasan kebijakan antar-daerah sendiri dikawal langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten.
Baca Juga: Mengapa SKTP 11 November Sudah Cair? Tapi SKTP 27 Oktober Belum! Begini Penjelasan Teknisnya
Provinsi bertugas memastikan kemitraan ‘segitiga sampah’ Serang–Kabupaten Serang–Cilegon berjalan mulus dan memenuhi standar pusat.
“Nanti kalau MoU tiga daerah sudah selesai, langsung kami serahkan ke Kementerian LH dengan koordinasi DLHK Provinsi Banten,” tutup Farach.***


