POJOKSATU.id - DPRD Kabupaten Lebak menyoroti serius maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah selatan.

Mereka menilai, lemahnya sosialisasi izin pertambangan rakyat (IPR) jadi pemicu utama masih banyaknya warga yang nekat menambang tanpa izin.

Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari, menegaskan agar Pemkab tak hanya fokus pada penertiban, tapi juga pembinaan dan edukasi ke masyarakat penambang.

Baca Juga: Gandeng ALEF Education, Kemenag Siapkan Platform Digital untuk Madrasah

“Sebelum bicara izin, masyarakat harus tahu dulu apa itu IPR, bagaimana cara mengurus, dan apa dampaknya kalau tetap menambang ilegal,” tegas Juwita, Sabtu (1/11/2025).

Ia mengatakan, penambang rakyat atau gurandil kerap kali menambang tanpa tahu risiko yang mengintai.

Tak sedikit lokasi tambang liar di Kecamatan Cibeber dan Lebakgedong yang rawan longsor, apalagi tanpa alat keselamatan memadai.

Baca Juga: Masa Depan Baru, Guru Melek AI, Kurikulum Adaptif dan Siswa Siap Hadapi Dunia Kerja Digital, Mampukah Guru Bawa Beban Baru?

“Pembinaan soal cara menambang yang aman dan menjaga lingkungan itu penting. Jangan sampai cari nafkah malah berujung petaka,” ujarnya.

DPRD juga menilai Pemkab Lebak harus aktif turun ke lapangan, bukan hanya menunggu laporan.

Sosialisasi soal IPR dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) harus digencarkan sampai ke tingkat desa.

Baca Juga: Wujudkan SDM Unggul 2045, LLDikti VII Genjot Hilirisasi Riset dan Kolaborasi Kampus di Jatim

“Kalau tidak disosialisasikan dengan baik, masyarakat tidak akan tahu batasan mana tambang legal dan mana yang melanggar,” tambahnya.

Fenomena tambang ilegal di Lebak bukan hal baru. Warga setempat banyak yang menggantungkan hidup dari kegiatan tambang emas tradisional, meski tanpa izin resmi.

Sayangnya, kondisi itu kerap menimbulkan masalah lingkungan hingga korban jiwa akibat runtuhan lubang tambang.

Juwita menegaskan, Pemkab mesti berani menertibkan tambang ilegal, tapi dengan tetap memberi solusi bagi para penambang agar bisa beralih ke jalur legal.

“Harus ada pendataan, pembinaan, dan pendampingan. Jangan hanya dilarang, tapi dikasih jalan keluar,” ujarnya.

Baca Juga: Wujudkan SDM Unggul 2045, LLDikti VII Genjot Hilirisasi Riset dan Kolaborasi Kampus di Jatim

Menurutnya, kehadiran IPR dan WPR bukan sekadar formalitas, tapi payung hukum agar penambang bisa bekerja dengan aman, tertib, dan ramah lingkungan.

DPRD berharap, Pemkab segera membuat program konkret dan melibatkan instansi terkait untuk mempercepat proses sosialisasi dan legalisasi tambang rakyat.

“Kalau semua berjalan, tambang ilegal bisa ditekan, warga tetap punya pekerjaan, dan alam tidak rusak,” tutup Juwita.***