POJOKSATU.id - Warga Komplek Graha Walantaka, RT 22 RW 05, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Digegerkan dengan penemuan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diduga berasal dari alat medis bekas.

Tumpukan limbah berupa jarum suntik, selang infus, kantong darah, hingga alat cuci darah ditemukan berserakan di area terbuka yang berdekatan dengan permukiman warga.

Baca Juga: SMAN 1 Cimarga Kembali Jadi Sorotan, Kini Soal Galian C Diduga Ilegal di Sekitar Sekolah

Kejadian ini sontak membuat warga resah karena khawatir akan dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan sekitar.

Dari pantauan di lokasi, limbah medis itu tampak dibiarkan begitu saja tanpa pengamanan memadai, meski kini sudah dipasangi garis polisi (police line).

Warga mengaku khawatir karena lokasi pembuangan hanya berjarak puluhan meter dari rumah penduduk dan kebun warga.

Baca Juga: Nilai Rapor 90 Bisa Masuk Jurusan Apa? Ini Daftar Jurusan Favorit SNBP 2026 di UPI dan UM

“Takut anak-anak main ke situ, apalagi banyak jarum suntik bekas. Bahaya kalau kena,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga kini belum diketahui siapa pihak yang membuang limbah medis berbahaya tersebut.

Warga berharap pihak kepolisian dan dinas lingkungan hidup segera melakukan penyelidikan dan memastikan tidak ada pencemaran di area tersebut.

Baca Juga: Lomba Pramuka di SMK PGRI Telagasari Karawang Bangun Disiplin dan Karakter Pelajar

Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus pembuangan limbah medis ilegal di wilayah Banten.

Padahal, limbah B3 seharusnya ditangani oleh pihak berizin khusus agar tidak menimbulkan bahaya bagi masyarakat maupun lingkungan.***