POJOKSATU.id - Seorang pria di Tangerang, Banten membunuh dan memutilasi sepupunya.

Jenazah tersebut kemudian disimpan dalam boks pendinginana atau freezer selama 15 bulan.

Peristiwa sadis tersebut terungkap ketika polisi hendak menangkap korban yang merupakan buronan kasus penipuan.

Namun saat ditemukan, buronan tersebut sudah tak bernyawa dan dalam kondisi tragis termutilasi menjadi 8 bagian.

Identitas korban terkuak berawal saat polisi menemukan potongan-potongan jenazah seorang pria dalam boks pendingin di sebuah rumah di Kompleks Villa Regensi 2, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Korban kemudian dikenali sebagai pria berinisial JR, berumur 50 tahun.

Terkuaknya kasus ini berawal ketika aparat Polres Jakarta Utara akan menangkap JR yang jadi buron tersangka kasus penipuan.

Baca Juga: Tanggapi Kontroversi Konten Willie Salim Masak Rendang Daging 200 Kg Raib Diambil Warga, Chef Arnold Puji Bobon Santoso

Namun polisi hanya bertemu sepupu JR dalam rumah tersebut.

Polisi lantas curiga melihat boks pendingin yang terikat rantai di ruang dapur.

Sepupu korban berinisial MR yang berumur 24 tahun kemudian ditangkap setelah mengakui telah membunuh dan memutilasi korban.

Yang lebih tragis lagi, pembunuhan terjadi tanggal 23 Desember 2023, sehingga potongan tubuh korban telah disimpan dalam boks pendingin selama 15 bulan.

MR sengaja membeli boks pendingin untuk menyimpan potongan-potongan tubuh sepupunya.

Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono mengatakan, awalnya boks pendingin tersebut disimpan di bengkel milik korban.

Namun, karena bengkel disita bank, MR lalu memindahakannya ke rumah.

"Tersangka MR membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam freezer tersebut," kata Kombes Baktiar Joko Mujiono.

"Lalu pada sekitar bulan Februari 20 2024, bengkal tersebut disita oleh pihak bank sehingga tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban dengan menggunakan mobil pickup yang disewa oleh tersangka ke rumah lain milik korban," lanjutnya.

Dalam pemeriksaan pelaku mengungkap nekad menghabisi sepupunya karena sangat kesal kerap diperlakukan kasar sejak kecil.

Pelaku yang yatim piatu sejak kecil telah hidup bersama korban.

Kini tersangka MR akan dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.***