POJOKSATU.id, Serang - Sebanyak 535 WNA dari 14 negara, telah mengajukan permohonan izin tinggal melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI SerangSebanyak 535 Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara, telah mengajukan permohonan izin tinggal melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang. Hal tersebut terlihat berdasarkan data yang tersedia pada Januari 2023 hingga Juli 2023.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Dwi Avandho Farid mengatakan, dari 535 WNA tersebut, sebagian besar berasal dari Tiongkok China yakni sebanyak 273 orang, Korea Selatan 115 orang, Taiwan 26 orang, India 6 orang, Malaysia 5 orang, Pakistan 2 orang.
"Kemudian untuk WNA dari Australia, Etiopia, Inggris, Mexico, Mesir, Polandia, Srilanka, dan Suriah, masing-masing sebanyak satu orang," ujarnya, Rabu (30/08/2023).
Farid mengatakan, para WNA yang datang melakukan permohonan izin tinggal tersebut, diisi berbagai bidang pekerjaan seperti pengusaha atau investor yang berinvestasi di Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak maupun Kabupaten Pandeglang dan sebagian pekerja ahli yang dibutuhkan dibidang industri.
Menurut Farid, pihaknya mendapatkan kewenangan dalam pengawasan keberadaan WNA mencakup empat wilayah Kabupaten/Kota, yakni Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.
Sehingga untuk melakukan pengawasan selain dari Tim Pengawas Orang Asing (TIMPORA) pihak Imigrasi Kelas I Non TPI Serang membutuhkan peran dari masyarakat terkait informasi aktivitas warga negara asing.
"Karena keterbatasan SDM di tim penindakan pengawasan orang asing pihak Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, kami berharap peran dari media dan masyarakat dapat membantu memberikan informasi terkait adanya aktivitas orang asing yang melanggar atau mengganggu ketertiban umum," ucap Farid.
Farid menjelaskan contoh kasus, jika terdapat warga negara asing yang datang sebagai wisatawan ternyata bekerja atau membuka usaha toko atau menjadi (kompetitor) warga kita, warga asing tersebut dikenai sanksi.
Baca Juga: Gegara Gak Pakai Daleman Jilbab, 19 Siswi SMP Negeri 1 Sidodadi Dibotaki Guru, Pengurus PBNU Geram
"Yang kita cari dia datang nanam modal buat perusahaan, mensejahterakan warga sekitar itu yang kita cari," ujar Farid.
Farid menegaskan. Sanksi tegas yang diberlakukan bagi para WNA yang melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan izin tinggal, akan mendapatkan sanksi pidana paling lama 5 tahun, dan itu kembali pada pihak pengadilan yang memutuskan.
"Jika telah menjalani masa hukuman pidana, warga negara asing tersebut akan dideportasi ke negara asalnya," tegasnya.
Reporter: Dinar



