POJOKSATU.id, Serang - Ratusan ekor ayam petelur mati di kandang usai peternakan ayam petelur milik PT Sube Rezeki Baru Semesta di wilayah Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang disegel Satpol PP pada Kamis (20/07/2023) lalu.

Hal tersebut disebabkan, adanya larangan pemberian makan hewan ternak yang diduga dilakukan oleh seorang anggota oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan beberapa masyarakat.

Ariah, salah seorang pekerja peternakan ayam mengatakan, usai disegel Satpol PP Kabupaten Serang, pihaknya mendapat larangan dari beberapa warga dan oknum LSM untuk melakukan aktivitas di lokasi peternakan sebelum mendapatkan surat izin dari Satpol-PP.

Baca Juga: Jawab Persoalan Terkait Sistem Zonasi Saat PPDB, Ganjar Pranowo Bangun Sekolah Vokasi di 17 Kecamatan

"Tidak boleh masuk, ngasih makan ayam juga tidak boleh. Salah satu warga, dan satu lagi Infonya salah satu anggota LSM. Tapi sekarang kan sudah dapat izin langsung dari Satpol PP untuk ngasih makan ayam, begitu di cek, banyak yang mati," katanya, Rabu (26/07/2023).

Menurut Ari, ayam tersebut terakhir diberi makan sejak satu Minggu lalu pada Kamis (20/07/2023). "Jadi wajar ayam banyak yang mati kelaparan, sudah enam hari tidak diberi makan," ungkapnya.

Selain itu, selama tidak mendapatkan makanan, produksi telur ayam tersebut sangat buruk, sehingga pihaknya tidak berani menjual kepada pelanggan.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage Tewas di Tangan Seniornya

"Enam hari ini begitu saya lihat sekarang, telur yang didapat kualitasnya jelek. Tidak mungkin kita jual atau dibagikan ke warga, khawatir jadi masalah," katanya.

Sementara itu, Rizki perwakilan perusahaan mengaku pihaknya menerima keputusan Pemkab Serang untuk menutup peternakan, namun sangat disayangkan hal itu dilakukan saat pasokan telur di Serang tengah sulit.

"Mau bagaimana lagi, sudah keputusan pemerintah. Karyawan kita hampir semua warga setempat. Kenapa Pemkab Serang menutup peternakan disaat harga telur lagi naik. Khawatir pasokan telur semakin berkurang," ujarnya.

Baca Juga: Lagu Ciptaan Napi di Rutan Bandung Resmi Disahkan Dirjen Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham

Informasi yang didapat, oknum LSM dan beberapa masyarakat tersebut melarang pihak perusahaan yang didampingi pihak TNI - Polri, untuk memberi makan ayam petelur, dengan alasan telah disegel Satpol PP Kabupaten Serang.

Bahkan, ketika Satpol-PP didampingi Ombudsman Perwakilan Banten meninjau langsung lokasi peternakan, seorang warga dan oknum LSM tersebut bersikukuh melarang pemberian makan.

Reporter: Dinar