POJOKSATU.id, Kota Bandung - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengaku harga sewa lapak atau kios di Pasar Ciroyom sudah disetujui minimum senilai Rp 12 juta.
"Pasar Ciroyom berdasarkan penilaian dari kantor jasa penilai publik. Itu yang sudah disetujui oleh saya sebagai KPM senilai 12 juta minimum. Nah sama seperti pengelolaan properti, harganya itu bisa bervariasi. Tergantung dari nilai strategisnya," jelas Farhan, Senin (5/10/2026).
Namun demikian kata Farhan pihaknya ingin menjaga agar tidak terjadi pungutan liar (pungli).
Baca Juga: HUT ke-81 TNI Bawa Berkah, Pedagang Bajigur Ini Ketiban Rezeki di Kodim Karawang
"Bahwa ada orang yang nyewa kemudian disewain lagi. Nah itu mesti dalam kerangka yang benar. Ada orang yang menjanjikan sok bayar ke saya, pokoknya pasti menang. Di situ juga mau kita berantas. Itu sebabnya dalam hal ini kita lakukan penegakkan hukum," tegasnya seraya menyebutkan saat ini sudah ada 200 lebih kios yang disegel.
"Karena adanya indikasi-indikasi pelanggaran tersebut. Nah artinya kalau memang sudah begitu ya kita harus melaporkan hal ini dan mengkoordinasikannya dengan APH," tuturnya.
Alasan hanya penyewa yang ditindak, kata Farhan karena kios-kios itu sebagai barang bukti.
Baca Juga: TKA Dinilai Bisa Hidupkan Lagi Kompetisi Siswa, Ini Pesan Mendiktisaintek Brian Yuliarto
"Kan gini, kalau saya menjadi korban pungli, bahkan saya harus jujur mengatakan saya bayar punglinya ke si A. Kalau saya sebagai korban pungli tidak mau mengaku. Pokoknya saya diminta pungli lah, ku saha ah aya we lah moal beja-beja. Bagaimana kita bisa mengungkapkan itu," tegasnya.
Lanjutnya hal ini bagian dari upaya dalam menegakkan hukum dan aturan. Terkait 12 juta per meter persegi itu kata Farhan untuk 20 tahun. Maka kalau mau buka warung di sana semaisal luasnya 10 meter persegi. Maka yang harus dibayar adalah 12 juta x 1 = 120 juta untuk 20 tahun.
"Nah nanti ada koefisien, tergantung strategis tidaknya titik-titik tersebut. (5:04) Yang dibelokan, yang dipayun, yang di tengah, dipengker, itu koefisiennya berbeda-beda. Itu namanya nilai strategis. Tetapi ada aturan lain bahwa harga 12 juta itu adalah harga bagi kios pertama yang dimiliki," jelasnya.
Baca Juga: Prabowo Resmikan 6 Kodam Baru dan 198 Satuan TNI di Momen HUT TNI 2026, Ini Pesan Pentingnya
Jikapun ingin membeli dua kios kata Farhan harga keduanya ada progresif begitupun kios ketiga dan selanjutnya. Kemudian akan dibuat sebuah perjanjian. Yang isinya apabila menyewa kepada PD Pasar namun boleh disewakan kembali kepada pedagang lain asal sesuai aturan.
"Dan saya memberikan larangan tegas kepada siapapun pegawai pemerintah Kota Bandung, tidak boleh terlibat dalam bisnis tersebut. Kalau sampai ada yang terlibat, kita kasih tindakan keras," pungkasnya.***



