POJOKSATU.id, BANDUNG – Pengesahan Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada 22 September 2026 menjadi babak baru dalam penataan agraria di Indonesia.

Regulasi tersebut mengatur sejumlah hal, mulai dari redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria hingga penguatan kelembagaan reforma agraria.

Namun, bagi Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Jawa Barat, pengesahan UU tersebut bukanlah akhir perjuangan. Implementasi di lapangan justru dinilai menjadi pekerjaan besar berikutnya.

Hal itu disampaikan Ketua DPW PKB Jawa Barat Syaiful Huda dalam Diskusi Publik bertajuk “Masa Depan Tanah dan Kesejahteraan Rakyat: Mengawal Implementasi UU Reforma Agraria”, Kamis (1/10/2026), di Kantor DPW PKB Jabar, Jalan Ahmad Dahlan, Kota Bandung.

Huda mengatakan, setahun sebelumnya pihaknya telah menggelar pertemuan bersama para petani dengan salah satu agenda mendorong lahirnya UU Reforma Agraria.

“Setahun yang lalu, tepatnya tanggal 30 September, kita juga membuat pertemuan dengan para petani. Waktu itu agendanya adalah mendesakkan agar Undang-Undang Reforma Agraria dapat segera dibahas dan ditetapkan. Alhamdulillah, pada 22 September lalu sudah disahkan,” kata Huda.

Menurutnya, pekerjaan berikutnya adalah memastikan mandat UU tersebut benar-benar berjalan dan dirasakan masyarakat.

“Mandatnya cukup banyak. Salah satunya bahwa akan ada badan yang dibentuk dan berada langsung di bawah Presiden, yang akan melaksanakan mandat terkait dengan pengaturan reforma agraria. Jadi, prosesnya masih cukup panjang,” ujarnya.

Pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria di bawah Presiden memang menjadi salah satu substansi yang sebelumnya telah masuk dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Huda juga menyoroti pentingnya pemetaan tanah yang akan menjadi objek reforma agraria.

Ia mendorong organisasi dan kelompok petani mulai mengidentifikasi wilayah yang dinilai menjadi prioritas redistribusi tanah.

“Kita berharap teman-teman petani, karena ini sudah menjadi mandat undang-undang, mulai memetakan titik-titik mana yang akan menjadi prioritas redistribusi tanah,” katanya.

Huda menambahkan, proses penetapan lokasi prioritas tersebut harus berlangsung tanpa intimidasi. Ia juga menyinggung sekitar 1,7 juta hektare tanah yang masuk dalam kategori reforma agraria sebagaimana disampaikan dalam forum tersebut.

Anggota Fraksi PKB DPR RI H. Muhammad Khozin atau Gus Khozin, yang menjadi salah satu narasumber, menyoroti keberadaan lembaga reforma agraria.

Menurut dia, lembaga tersebut nantinya memiliki peran penting dalam mengorkestrasi persoalan pertanahan lintas sektor.

“Lembaga ini nantinya adalah mengorkestrasi lintas sektoral dalam urusan pertanahan kita. Karena selama ini masalah pertanahan sering kali terkendala oleh birokrasi yang panjang dan berlapis,” kata Gus Khozin.

Ia berharap keberadaan lembaga tersebut dapat membantu mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan yang selama ini menghadapi proses birokrasi panjang.

Khozin juga menyinggung persoalan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah atau rasio Gini lahan.

“Dalam undang-undang ini diatur bahwa kepemilikan tanah tidak boleh didominasi oleh pihak-pihak tertentu, baik perseorangan maupun kelompok,” ujarnya.

Substansi mengenai pembatasan penguasaan dan kepemilikan tanah memang menjadi salah satu materi penting dalam UU Pengaturan Reforma Agraria.

Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Roni Septian mengapresiasi langkah DPW PKB Jabar yang mempertemukan organisasi petani dengan berbagai elemen dalam diskusi tersebut.

“Ini sangat strategis. Lewat diskusi ini, KPA dengan basis bisa bertemu sehingga kami bisa menjelaskan lebih lanjut apa yang sesungguhnya dikandung oleh UU Reforma Agraria, dan bagaimana petani dan organisasinya menggunakannya ke depan,” ujar Roni.

Menurutnya, perjuangan tidak berhenti setelah regulasi disahkan.

“Sedari awal KPA bersama DPR RI, termasuk PKB di dalamnya, mengupayakan UU ini seideal mungkin. Karena itu, konsekuensi berikutnya adalah bagaimana PKB mengawal hingga desa-desa,” katanya.

Senada, Ketua Umum DPP Gerbang Tani Idham Arsyad menekankan agar UU tersebut dapat digunakan masyarakat untuk menyelesaikan konflik agraria, memperoleh akses terhadap tanah, serta mendapatkan dukungan pemberdayaan di wilayah yang menjadi prioritas reforma agraria.

Pemerintah sendiri sebelumnya menyebut UU Pengaturan Reforma Agraria disiapkan untuk mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria, termasuk konflik masyarakat dengan kawasan hutan maupun aset negara dan badan usaha milik negara/daerah.

Diskusi tersebut dihadiri organisasi serikat petani, nelayan, bantuan hukum, lingkungan, mahasiswa, pengurus DPW PKB Jawa Barat, serta anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Barat. Total terdapat 22 organisasi yang hadir.

Sejumlah narasumber juga hadir, di antaranya Dewi Kartika dari KPA dan Agustiana dari Serikat Petani Pasundan (SPP).

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan bersama 15 agenda pengawalan reforma agraria antara DPW PKB Jawa Barat dan serikat tani.

Ke-15 agenda tersebut meliputi:

  1. Mengawal 13 aturan turunan, terdiri dari 8 PP dan 5 Perpres.
  2. Mengawal lembaga penyelenggara reforma agraria.
  3. Memastikan Dewan Pengawas melibatkan organisasi rakyat.
  4. Mengawal penyelesaian konflik agraria.
  5. Mengawal penetapan lokasi prioritas reforma agraria.
  6. Memastikan redistribusi tanah benar-benar terlaksana.
  7. Membatasi konsentrasi penguasaan tanah.
  8. Melindungi petani penggarap.
  9. Mengawal penghentian penggusuran dan kriminalisasi.
  10. Membuka data HGU dan mewujudkan One Data Agraria.
  11. Menjaga tanah pertanian dan ruang hidup rakyat.
  12. Mengawal hak nelayan, perempuan, dan masyarakat adat.
  13. Memastikan tanah menghasilkan kesejahteraan.
  14. Mengawal dukungan APBN dan APBD.
  15. Memastikan target reforma agraria terukur dan dapat dievaluasi.

Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026 sendiri telah dikonfirmasi dalam rapat paripurna DPR RI. Regulasi ini diarahkan antara lain untuk mengatur redistribusi tanah, penyelesaian konflik serta penataan penguasaan dan kepemilikan tanah.***