POJOKSATU.id, Kota Bandung - Pansus 17 DPRD Kota Bandung yang membahas Raperda Kota Bandung tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak segera rampung, bahkan direncanakan Senin depan sudah bisa diparipurnakan.

Salah seorang anggota pansus Christian Julianto Budiman membenarkan raperda
sudah finalisasi, sudah masuk ke dalam tahap fasilitasi bagian hukum Provinsi Jawa Barat.

"Rencananya si hari Senin besok, tanggal 24, kita akan rapat sekali lagi harmonisasi. Jika memang hasilnya sudah direstui oleh biro hukum Jabar, maka tinggal diparipurnakan, kemungkinan di hari Senin juga," ujar Christian saat dihubungi.

Baca Juga: Hadapi Tanjakan Saat Touring dengan Teknik Aman dan Cari Aman

Kata Christian raperda baru ini berjudul pembangunan gedung inspektorat daerah Kota Bandung dan rumah sakit hubungan daerah Kota Bandung dengan penganggaran sekian tahun jaman.

Intinya, perda ini untuk mengikat anggaran pembangunan gedung inspektorat dan juga RSUD, yang rencananya inspektorat akan dibangun dalam waktu dua tahun (tahun 2027 dan 2028).

Sementara untuk RSUD Kota Bandung akan dibangun dalam waktu 3 tahun (2027 sampai 2029).

Baca Juga: Guru Gugat Anggaran MBG ke MK, Soroti Peran Pengawasan di Sekolah

"RSUD Kota Bandung ini kan yang di Ujung Berung ya. Kita kan melihat di Bandung di sebelah barat sudah ada Bandung Kiwari yang fasilitasnya sudah cukup baik, sudah bagus. Makanya ketika ini sudah tercantum di RPJMD juga untuk pembangunan RSUD Ujung Berung dan kita mendukung," ujarnya.

"Dan perda ini kan, salah satu bentuk komitmen untuk pembangunannya sampai selesai di 2020 ini. Jadi pengikat juga ya mungkin agar kepastian hukumnya. Jadi artinya kalau multiyears itu kan tidak boleh sembarangan atau bagaimana ya," tutupnya.***