POJOKSATU.id, Kota Bandung - Penyelidikan penebangan pohon tak berijin di Jl R.E.E Martadinata oleh Satpol-PP hampir selesai.
Bahkan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengaku penyelidikan sebetulnya sudah dilakukan sejak tanggal 29 Juni dan sanksi sudah mulai diberikan, tetapi ternyata terjadi eskalasi. Dan eskalasi itu terpaksa dihentikan pada hari Jumat tanggal 30 Juli 2026 lalu.
"Jadi setelah 30 hari berjalan, ternyata dari pelanggaran ringan menjadi pelanggaran berat dan terjadi eskalasi. Maka saya hentikan pada tanggal 30 Juli, itu motivasinya kalau ada yang bertanya kenapa butuh waktu selama sebulan dari situlah, maka menjadi dasar bagi Pol PP untuk melakukan penyelidikan tersebut. Ada banyak sekali hal-hal yang perlu kita dalami salah satunya tentu saja tidak hanya ada pelanggaran PERDA, tetapi juga ada potensi pelanggaran Undang-Undang lingkungan hidup," jelas Farhan usai apel di plaza balai kota, Senin (3/8/2026).
Menurut Farhan pihaknya juga melibatkan para penyidik dari penegak hukum (Gakum) Kementerian LH. Para penyidik PNS di bawah pengawasan dari Sat-Serse Polrestabes sebagai polisi pengawas dari PPNS.
"Itu yang pasti mengenai penegakan hukum. Siapa yang terlibat, saya belum bisa bicara siapa saja karena akan terlalu spekulatif. Tetapi pertanyaan berikutnya adalah, apa yang akan dilakukan oleh pemerintah kota menyikapi hal ini," tanya Farhan.
"Saya bersama DSABM akan melakukan mitigasi dulu, karena itu sebetulnya kan ruas jalan itu sedang dalam rencana untuk perbaikan baik jalan maupun trotoar. Maka trotoarnya akan diperbaiki khusus di segmen itu, akan ada penanganan khusus. Karena kita akan meneliti bagaimana secara teknis kita melakukan bisa penanaman ulang," tegasnya.
Penanaman ulang sendiri kata dia tidak boleh bibit lagi, karena pohon yang dipotong itu ada pohon tanjung dan pohon mahoni tingginya antara 5 sampai 10 meter. Penanamannya harus berupa pohon yang minimal sudah setengah jadi.
"Itu perlu kajian yang lebih dalam secara teknis. Nanti akan dilakukan, minggu ini selesai lah ya. Langsung kita bikin ya, apa namanya, scaffolding atau isolasi agar ada yang tertutup segera dilakukan rehabilitasi," paparnya.
Sementara soal perijinan bangunan yang ada di belakangnya atau lapang olahraga padel, kata Farhan, karena ada dugaan kuat bahwa pemotongan pohon itu berhubungan erat dengan kepentingan usaha di gedung tersebut.
Baca Juga: Bos Danantara Blak-blakan Kinerja BUMN Properti, Aset Rp7 Triliun Utang Malah Rp 24 Triliun
"Dan berdasarkan dokumen yang ada, juga pengakuan beberapa terduga bahwa memang pemotongan pohon itu berkaitan erat. Maka kami sudah menyelidiki berbagai macam perizinan. Dari Cipta Bintar bersama dengan DPMPTSP dan DPKP, itu sedang menyusuri berbagai macam perizinan-perizinan yang sudah terpenuhi, apa yang belum terpenuhi, apa yang sedang diproses perizinan tersebut," tegasnya.
Perizinannya itu kata Farhan pada prinsipnya dibagi dua, perizinan untuk usaha lapangan Padel dan Cafe serta perizinan untuk Videotron yang ada di belakang.
Hal itu menjadi sangat penting karena dilakukan oleh dua perusahaan yang berbeda. Dan perizinannya sudah diurus melalui OSS Kementerian Investasi dan Badan Koordinator Peranaman Modal Nasional.
Baca Juga: Ledakan Kantor Polisi di Pakistan, Korban Luka-luka Mencapai 26 Orang
Dari OSS Jakarta itu tinggal disesuaikan dengan daerah, namun apakah semuanya sudah komplit, kata Farhan pihaknya akan mendapat laporan.
"Saya sih kalau melihat laporan sekilas belum komplit, masih ada beberapa perizinan yang masih dalam proses atau bahkan belum diproses sama sekali itu kira-kira," pungkasnya.
Untuk sanksi sendiri kata Farhan sebetulnya sudah ada sanksi sementara tetapi sanksi itu untuk pelanggaran Perda, yaitu penggantian satu batang pohon dengan 100 bibit dan denda 10 juta rupiah.
Denda itu sudah ada tetapi dan bisa dikatakan sebagai tindak pedana ringan. Namun bila dilihat dari undang-undang berdasarkan laporan Satpol PP bisa pidana lebih dari 3 tahun serta denda sampai 3 miliar lebih.
"Miliaran lah gitu dendanya, besok kita akan adakan rapat koordinasi penanganan masalah ini. Dan kita akan umumkan," tutupnya.***



