POJOKSATU.id, Kota Bandung - Ketua pansus 13 drg. Maya Himawati, Sp.Orto mengatakan bahwa rencana peraturan daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Pelindungan Masyarakat merupakan kewajiban pemerintah seperti diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945.
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat itu merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam tertib kehidupan masyarakat bernegara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 J ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan dalam menjalankan hak dan kebebasannya.
Setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Pelindungan Masyarakat didefinisikan sebagai langkah pemerintah daerah dalam mewujudkan tertib hukum, tertib hidup dan bermasyarakat.
"Saat ini Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Pelindungan Masyarakat menghadapi tantangan yang cukup berat terutama dalam hal menghadapi ancaman dan perubahan tuntutan dan dinamika berkembangan masyarakat yang begitu cepat seiring dengan perubahan sosial politik dalam negeri dan globalisasi membawa implikasi dalam segala kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat," ujar Maya di DPRD pada sidang paripurna akhir pekan lalu.
Maya menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, pada pasal 18 disebutkan bahwa Pemerintahan Daerah
memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
Lanjutnya, bahwa pelaksanaan pelayanan dasar, pemerintahan wajib berpedoman pada standar pelayanan minimal (SPM) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja mengamanatkan untuk melaksanakan urusan pemerintah daerah penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan, Satpol PP sebagai perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman dan menyelenggarakan perlindungan Masyarakat," tegasnya.
Masih kata Maya, dinamika perkembangan pertumbuhan penduduk, pembangunan yang sangat cepat dan adanya perubahan regulasi secara nasional berdampak pada penataan sektor sosial, ekonomi, politik serta keamanan dan ketertiban di kota Bandung.
Karenanya untuk menghadapi tantangan dan tuntutan perubahan kehidupan serta kebutuhan masyarakat perlu dilakukan
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman secara terencana, terarah dan berkesinambungan berdasarkan prinsip demokrasi pemerataan, keadilan, akuntabilitas.
Dan partisipasi masyarakat serta mewujudkan tata kehidupan yang
tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah diperlukan adanya upaya untuk menjaga dan meningkatkan ketertiban umum
dan ketentraman yang serasi dan selaras dengan tujuan pembangunan di Kota Bandung.
"Sehingga Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat dipandang tidak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga perlu dicabut dan diganti," imbuhnya.
Maya juga menjelaskan tahapan proses pembahasan yang dilakukan Pansus yakni identifikasi dan eksplorasi dari leading sektor, tenaga ahli serta stake holders, lalu mendalami substansi materi yang terkait dengan landasan filosofis, yuridis dan sosiologis.
Hingga proses pembahasan dilakukan dengan OPD terkait yaitu Satpol PP, Dinas SDABM, DLH, DPMPTSP, Disdagin, Disbudpar, Dinas Kesehatan, Dispangtan, DPKP, Dinas Ciptabintar, Bagian Hukum dan bersama tim naskah akademik.
Maya pun menyampaikan bahwa raperda sebelum mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD harus dilakukan sinkronisasi, harmonisasi dan fasilitasi terlebih dahulu ke pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hasil pembahasan Pansus telah diselaraskan dengan hasil dari fasilitasi pemerintah Provinsi Jawa Barat, diantaranya merekomendasikan kepada pemerintah Kota Bandung untuk menindaklanjuti perda tersebut, diharapkan segera menindaklanjuti serta menyusun Peraturan Walikota dan melakukan sosialisasi secara berkesinambungan dilakukan oleh dinas terkait.
"Alhamdulillah dengan kesungguhan dari rekan-rekan pansus serta pro aktifnya OPD pengusul, rangkaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat telah selesai kami bahas," tutupnya.



