POJOKSATU.id, Kota Bandung - Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi menyampaikan hingga saat ini sudah ada empat Perda yang sudah dibahas, dikaji, dan diskusikan dengan mengundang tokoh-tokoh komunitas masyarakat.
Perda yang pertama dan sudah diparipurnakan adalah perda terkait dengan sosial.
Kemudian yang kedua perda terkait dengan kependudukan.
"Nah sekarang sedang proses fasilitasi dengan pemerintah provinsi Jawa Barat, itu terkait dengan trantib dan penyimpangan seksual. Jadi sebetulnya pembahasan-pembahasan dari kami sudah selesai, sudah tuntas," jelas Asep.
Hal itu dilakukan karena memang aturan-aturan peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya.
Artinya kota Bandung harus memastikan bahwa hasil pembahasan di internal DPRD kemudian atas masukan-masukan dari masyaraka juga dengan pemerintah kota, dipastikan harus sejalan seiring dengan aturan-aturan di atasnya.
Menurut Asep hadirnya keempat Perda tersebut bukan sekeder kebutuhan yang mendesak tetapi memang semua penting, dan demi kepentingan masyarakat.
"Makanya kenapa kami bahas, kenapa kami juga prioritaskan perda-perda ini karena sangat mendesak. Contoh misalnya terkait dengan perda kepenudukan, itu sangat penting karena seluruh program pembangunan pasti basisnya kan data. Data siapa? Data pelayanan nanti," jelasnya.
"Nah kira-kira kita harus punya rancangan, punya rencana dan punya strategi kira-kira untuk 5, 6, 10 tahun yang akan datang. Prediksi penduduk harus berapa. Dari situlah kita mengambil langkah, bagaimana tingkat harus sesuatu yang kita lakukan dalam memberikan pelayanan buat mereka," imbuhnya.
Kemudian tentang ketertibaan, kata Asep sangat mendesak juga hari ini.
Dimana memang wujud untuk menjadikan Kota Bandung secara visual juga enak dilihat sehingga masyarakat bisa nyaman.
"Hidup di Kota Bandung, kan itu harus diatur dan masyarakat baik itu warga masyarakat Bandung maupun warga luar kota yang datang ke Bandung harus dibuat nyaman, tentram. Dan pemerintah harus hadir atas itu," tandasnya.
Begitupun untuk perda-perda lainnya, misalnya perda tentang penyimpangan, kata Asep itu luar biasa dibutuhkan.
Pasalnya hingga hari ini banyak sekali DPRD menerima aspirasi dari masyarakat, kependidikan, dan dari komunitas-komunitas yang mengeluhkan penyimpangan tersebut.
Penyimpangan itu kini menjadi sangat meresahkan.
Karena itu, disini DPRD hadir dengan menerbitkan perda-perda terkait.
"Disamping masyarakat, kami bertanggung jawab penuh untuk menghadirkan generasi penerus yang berkualitas, kemudian masyarakat memiliki kehidupan yang baik. Bagaimana penyimpangan itu bisa merusak, baik itu generasi muda, maupun generasi penerus yang akan datang harus kita antisipasi. Dan kami pemerintah harus hadir atas itu," tegasnya.



