POJOKSATU.id, Kota Bandung — Selama penataan kawasan Gedung Sate dan Lapangan Gasibu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan penerapan manajemen rekayasa lalu lintas (MRLL) dilakukan secara terukur dan berbasis kajian teknis dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menegaskan bahwa skema rekayasa lalu lintas bukan kebijakan sepihak.
Perencanaan tersebut merupakan hasil sinkronisasi lintas instansi, melibatkan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Ditlantas Polda Jabar, hingga Satlantas Polrestabes Bandung sebagai pihak berwenang dalam manajemen lalu lintas kawasan.
“Perencanaan ini berasal dari kajian konsultan penyusun Analisis Dampak Lalu Lintas, yang kemudian diimplementasikan berdasarkan perangkingan skenario mitigasi oleh tim lintas instansi,” ujarnya.
Tim tersebut terdiri dari Dishub Jabar, Ditlantas Polda, Dinas Penataan Ruang dan Bina Marga Jabar, Satlantas Polrestabes Bandung, Dishub Kota Bandung, serta Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Bandung.
Pemkot Bandung sendiri berperan mengawal implementasi di lapangan agar kebijakan berjalan efektif dan tidak merugikan masyarakat.
Skema yang disiapkan dirancang untuk menjaga keseimbangan arus kendaraan dari berbagai arah dengan memanfaatkan koridor jalan di sekitar kawasan sebagai jalur alternatif.
Dari arah utara, arus kendaraan diarahkan melalui Jalan Surapati dan Jalan Sentot Alibasyah, lalu menyebar ke jaringan jalan seperti Jalan Citarum, Cilaki, hingga Cimanuk.
Dari arah timur, kendaraan dialihkan melalui Jalan Sulanjana dan Jalan Diponegoro dengan pengaturan tertentu.
Sementara itu, kendaraan dari arah barat dan selatan akan dialihkan melalui Jalan Majapahit, Jalan Cimandiri, serta Jalan Cimanuk sebelum kembali terhubung ke ruas utama.
Untuk meningkatkan kapasitas, dilakukan penambahan lajur di Jalan Sentot Alibasyah dan Jalan Surapati menuju Dago, serta perubahan fungsi Jalan Majapahit menjadi dua arah.
Perubahan signifikan juga terjadi di Jalan Diponegoro. Kendaraan dari arah barat ke timur tidak lagi bisa melintas lurus, melainkan dialihkan ke Jalan Cilamaya di sisi belakang Gedung Sate.
“Ini menjadi salah satu titik kunci. Dengan pengalihan ke Cilamaya, konflik arus di kawasan inti dapat dihindari, yang nantinya difokuskan sebagai ruang publik,” kata Rasdian.
Selain pengaturan arus, Dishub Kota Bandung juga menyiapkan langkah pendukung seperti penertiban parkir di badan jalan, pengurangan titik putar balik, penataan pedagang kaki lima, serta pengaturan akses keluar-masuk kawasan perkantoran dan pertokoan.
Rasdian menekankan, koordinasi lintas pemerintah menjadi faktor utama keberhasilan kebijakan ini.
Dengan berbasis kajian provinsi dan implementasi di tingkat kota, penataan kawasan diharapkan berjalan lancar tanpa menimbulkan dampak kontraproduktif bagi masyarakat.



