POJOKSATU.id, Kota Bandung - Sejak 2021 Kota Bandung belum memasang kembali stiker Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Hal itu dikarenakan masih dalam fase perubahan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Selain itu menurut Kepala Dinas Sosial Yorisa Sativa, ada margin error masih cukup tinggi pada data tersebut sehingga pihaknya belum melakukan penempelan stiker.

"Karena belum pasti juga ini masyarakat, apakah betul-betul menerima atau enggak. Jadi kalau belum pasti data penerimanya berdasarkan DTSEN, ya kami belum bisa menerapkan kebijakan pemasangan stiker," tegas Yorisa.

Lanjutnya, pemasangan identitas dengan bantuan dilakukan tahun 2021 itu sebagai upaya transparansi dan pengawasan sosial namun demikian sejak saat itu belum dilakukan pemasangan ulang lagi seiring adanya dinamika data penerimaan bantuan sosial dengan pemuktahiran.

"Nah kalau ke depan pemerintah daerah akan menyesuaikan kembali dengan kebijakan pemasangan identitas penerima manfaat. Mudah-mudahan itu bisa menjadi pengakuan atau efek bagian tidak seharusnya mendapatkan tapi dia malah mendapatkan bantuan tersebut dan juga dibutuhkan pengawasan di lapangan tentunya," ujarnya.

Dan untuk pemuktahiran data tersebut kata Yoris, sesuai Inpres nomor 4 tahun 2025 dan Inpres 8 tahun 2025 penetapan penerima bantuan sosial mengacu pada DTSEN. Namun DTSEN sendiri masih dalam proses pemutakhiran dan verifikasi oleh para pendamping program di lapangan atau petugas satuan tugas verifikasi dan validasi data tersebut.

Untuk perubahan kategori penerima bantuan sosial sendiri disampaikan Yorisa, paling mendasar adalah pada basis data yang digunakan. Dulu ada DTKS ada P3KE ada Reksoses, namun sekarang tiga data besar itu berubah menjadi data yang lebih besar lagi yaitu namanya DTSEN atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.

Lanjut dia, dengan penggunaan DTSEN ini penetapan penerima bantuan sosial tidak hanya melihat status kemiskinannya saja tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi secara lebih komprehensif melalui sistem pendesilan, sehingga nanti data tersebut menjadi data tunggal yang bisa diakses oleh berbagai pihak untuk penentuan kemiskinan seseorang.

Saat ini penerima bantuan sosial adalah keluarga penerima manfaat atau KPM yang terdaftar dalam DTSEN pada desil 1 sampai dengan desil 5 dengan memperhatikan kelengkapan administrasi kependudukan, serta komponen penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Contohnya seperti ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas.

"Perubahan ini menyebabkan sebagian keluarga penerima manfaat yang sebelumnya tercatat dalam DTKS tidak lagi memenuhi kriteria, sementara di sisi lain terdapat masyarakat yang baru masuk sebagai penerima karena kondisi sosial ekonomi sesuai dengan hasil pemutakhiran DTSEN, jadi apapun hasil datanya semuanya tergantung dari data yang terdapat dalam DTSEN tersebut," tutupnya.