POJOKSATU.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membahas rancangan regulasi transportasi daring melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema “Sistem Bagi Hasil pada Layanan Transportasi Online” di Jakarta.
Namun aksi penolakan terhadap sejumlah poin dalam rancangan peraturan presiden (Ranperpres) menguat di berbagai daerah.
Ratusan pengemudi dari Grab, Gojek, Maxim, hingga ShopeeFood yang tergabung dalam Forum Suara Ojek Online Semesta (FOR.SOS) menggelar demonstrasi.
Baca Juga: Popbela Dorong Edukasi Kecantikan yang Lebih Inklusif dan Sehat
Massa membawa spanduk bertuliskan 'Kami Menolak Keras 10% dan Karyawan Tetap" serta membakar ban sebagai bentuk protes.
Mereka menolak potongan komisi 10 persen dan rencana penetapan pengemudi sebagai karyawan tetap.
Penolakan terbesar terjadi lebih awal pada Jumat, 7 November 2025, saat ribuan pengemudi dari komunitas URC Bergerak melakukan aksi di kawasan Monas.
Baca Juga: Menguak Statistik BPS, Provinsi Mana Saja Punya Indeks Literasi Terendah di 2024-2025?
Massa berasal dari Jabodetabek dan sejumlah kota di Jawa Barat.
Empat tuntutan utama yang disampaikan meliputi penolakan potongan 10 persen, penolakan status pekerja tetap, pelibatan pengemudi dalam pembahasan regulasi, serta permintaan payung hukum yang adil bagi semua pihak.
Perwakilan URC Bergerak, Ahmad Bakrie (Bang Oki), menegaskan aksi tersebut bertujuan mengawal penyusunan regulasi agar berkeadilan.
Baca Juga: Kejari Jakbar Eksekusi Terpidana Wijanto Tirtasana ke Lapas Cipinang
Massa diterima Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, yang berjanji meninjau ulang substansi dan melibatkan komunitas pada tahap pembahasan berikutnya.
Sepanjang November 2025, aksi penolakan juga muncul di Bandung, Surabaya, Medan, dan sejumlah kota lain.
Para pengemudi menilai sejumlah usulan dalam wacana regulasi tidak mencerminkan kondisi lapangan yang mengandalkan fleksibilitas dan pola kemitraan.
Baca Juga: Literasi Itu Lebih dari Bisa Baca: Ketika Siswa Tak Bisa Pahami Teks, Apa Dampaknya Bagi Masa Depan?
Sementara pembahasan Ranperpres tentang Perlindungan Transportasi Berbasis Platform Digital terus berlangsung, pemerintah menyatakan masih mencari titik temu antara masukan aplikator, pengemudi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Keputusan pemerintah terkait substansi final regulasi ini dinilai akan menentukan kemampuan ekosistem transportasi daring menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis aplikator dan pemenuhan aspirasi pengemudi sebagai mitra kerja utama.
Ketua URC Makassar Gowa Maros (MGM), Buya, menyebut potongan komisi akan mengurangi pendapatan dan menghilangkan ruang bonus serta insentif.
Baca Juga: Baru Selesai 16 Ribu Sekolah, Prabowo Minta Maaf dan Incar Perbaikan 60 Ribu Tahun Depan
Ia juga menilai status karyawan berpotensi menimbulkan syarat administratif, seperti batas usia dan jam kerja tetap, yang tidak sesuai dengan karakter profesi pengemudi.
Di Jakarta, sejumlah pengemudi menyampaikan keberatan yang sama. Irwansyah, pengemudi dengan pengalaman 10 tahun, menegaskan pentingnya fleksibilitas dalam skema kemitraan. ***



