POJOKSATU.id, Kota Bandung - Panitia Khusus (Pansus) 7 terkait Raperda Kota Bandung tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, bertugas mempertegas sanksi baik administrasi maupun denda.

Salah seorang anggota pansus 7, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H mengatakan pembahasan perda tersebut pertama terkait regulasi penguatan dasar hukum pengelola PSU sebagai aset daerah, kedua akibat kebijakan tidak jelas, tidak ajeg sehingga di lapangan masih banyak miss.

"Terakhir di Arcamanik juga itu tempat ibadah. PSU ya, karena mungkin diawalnya gak ada kejelasan atau tidak terkawal peran pemerintah jadi karagok karena tidak ada payung hukum," jelas politisi PKS ini.

Menurutnya, perda tersebut nanti akan mempermudah pengawasan dan verifikasi dari teknis PSU, kemudian juga serah terimanya yang sering kali jadi persoalan pengembang karena sudah pailit atau tidak berkelanjutan.

"Serah terimanya seperti apa, itu kan melibatkan juga masyarakat, nah tidak kalah penting juga urusan letakan karena banyak PSU yang tidak jelas kemudian diambil oleh oknum tertentu. Pengembang tidak ada, aset belum diserah terima ke pemerintahan," terangnya.

Karena itu DPRD ingin memastikan sanksinya itu diperjelas, baik sanksi administrasi maupun sanksi denda.

Iman pun berharap ada pengelolaan yang berbasis digital, jadi pihak berkepentingan bisa mengecek sebetulnya ada berapa PSU-PSU disekitar.

"Berapa yang sudah masuk karena ini lintas kedinasan. Pengusung nya dari DPKP, ijinnya ada di DPMPTSP, pengawasan ada di Ciptabintar, nah ini kadang kala di lapangan seolah-olah leading sektornya DPKP sendiri padahal proses awal tidak, pengembang sendiri ijin dari DPMPTSP dulu nanti Ciptabintar tata ruang nya justeru DPKP itu kan terima mateng kalau sudah diserahkan jadi aset yang dikelola," ucapnya.

"Kita juga gak pengen ada proses keterlantaran PSU ya. Kalau diserahkan ke pemerintah maka jadi tanggung jawab pemerintah. Namun masyarakat pun bisa mengajukan penggunaan PSU itu, misal tidak ada air atau air susah dan harus menggunakan sibel namun tidak ada lahan. Nah pakai lahan Pemkot, setelah di pasang disitu kan bisa dialirkan ke masyarakat atau untuk hal lainnya memungkinkan juga misal tempat ibadah, asal jelas dan harus dirasionalisasi," tegasnya.

Perda ini pun kata Iman, membahas apabila ada oknum yang menyerobot atau bisa saja pengembang yang punya tangan-tangan dibawah dalam artian dulu saat membeli lahan lewat orang yang tahu latar belakang terkait lahan itu.

Ia mencontohkan misal si pembeli yang rata-rata orang baru, tidak tahu posisi tata letaknya seperti apa dan pengembang sendiri berhenti ditengah jalan atau tidak melanjutkan sehingga akhirnya lahan diserobot.

Agar hal itu tidak terjadi, kata Iman maka dari awal petanya harus jelas. Dimana ketika pengembangan atau developer itu mengajukan ijin ke DPMPTSP tata ruang, siteplan seperti apa posisinya sudah jelas.

"Ini untuk yang baru ya, ini bagian dari antisipasi, mana pasum nya itu? posisi dimana? kalau yang lama-lama itu kadang melihat ada pembangunan tapi pasum nya gak ada tiba-tiba dengar udah dibangun, dibangun apa jadi permanen udah pelanggaran sebetulnya," jelasnya.

Menurut ketua komisi IV ini kedepan dengan perda ini akan ada sanksi hukum yang tegas.

"Ya tentunya perda ini dibuat memang ada hal baru, ada penyesuaian yang hampir semua produk perda itu diantara penyebabnya undang-undang cipta kerja ya. Pengabungan mau tidak mau beririsan makanya disesuaikan lagi," tegasnya.

Namun demikian sanksi akan seperti apa kata Iman, pansus 7 masih merumuskan, sanksi administrasi dengan sanksi denda itu baik untuk masyarakat yang melakukan penyerobotan terhadap PSU, ataupun untuk pengembang yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak melanjutkan.

"Itu pasti gak diijinkan diawal kalau diakhir ya mereka bisa jadi black list. Yang ingin kita bereskan itu pertama ketertiban PSU kedepan sebagai bentuk antisipasi, yang kedua yang sudah kelewat agar penyerahan PSU nya mekanismenya jelas dan Pemkot punya kewenangan yang pasti untuk menguasai lahan tersebut," paparnya.

Ia mempersilahkan masyarakat tidak menyerahkan PSU dengan catatan nanti pengelolanya ditanggung masyarakat sendiri, kendati ada kewajiban dari pengembang.

"Apabila pengembang tidak ada, SOP nya, kita umumkan di media masa misalkan dua kali pengumuman kemudian pengembang tidak bisa dihubungi sama sekali ya dibuat berita acara serah terima dari masyarakat dan nanti kalau menjadi tanggung jawab pemerintah maka pemerintah yang akan mengelolanya," tandasnya lagi.

Lanjut Iman, sebetulnya pengelolaan ini untuk kepentingan masyarakat setempat juga.

Masih kata Iman, PSU itu salah satunya adalah RTH. Target idealnya kota/kabupaten itu 30 persen sedangkan exsisting Kota Bandung yang tertulis 11-12 persen. DPRD sendiri melihat faktanya masih dibawah 10 persen.

Karenanya DPRD ingin mendorong urusan RTH ini sebagai bagian dari keseimbangan ekologis di Kota Bandung. Selain itu komitmen pemakaman yang juga makin kurang.

"Kita ingin pengawasan ini sebetulnya untuk memberikan rasa aman ke pemerintah nya sendiri agar secara hukum punya kewenangan yang jelas kemudian orang-orang yang melakukan penyerobotan tidak sesuai dengan aturan diberi sanksi yang jelas, satu sisi masyarakat yang tinggal dibuat nyaman, kebanyakan mereka ingin tinggal di sebuah komplek tertentu dijanjikan a b c d ternyata pengembang tidak selesai tidak tuntas lalu akhirnya jadi rugi," pungkasnya.

"Nah kita ingin kepastian untuk semua pihak, fungsi pengawasan bagi kami di DPRD diantaranya itu. Dengan ada perubahan ini, payung hukum diperjelas dulu kemudian menyerap informasi dari button up nya kasus-kasus di lapangan nanti kita juga FGD melibatkan beberapa stakeholder masukan seperti apa," tuturnya.

Perda ini lanjutnya untuk semu warga kota Bandung bukan pemerintah juga bukan pengembang saja.

"Nanti akan didengar pendapat dari mereka mudah-mudahan bisa menyempurnakan apa seharusnya ada, kalau yang sifatnya dari pusat berarti given kita gak bisa kurangi atau tambahkan, tapi kalau kearifan lokal yang tidak diatur secara saklek memungkinkan untuk menerima dari berbagai stakeholder di lingkungan kota Bandung," tutupnya.