POJOKSATU.id, Kota Bandung — Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Kamis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar. Kebijakan ini mulai berlaku hari ini, Kamis (6/11/2025).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran, sekaligus upaya mengurangi kepadatan pegawai di kantor, konsumsi listrik dan air, serta kemacetan di jalan raya.
“WFH ini bukan libur, tapi cara baru untuk bekerja lebih efisien. Kita kurangi penumpukan pegawai, hemat energi, dan bantu mengurai macet,” ujar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, di Gedung Sate Bandung.
KDM menjelaskan bahwa sistem kerja dari rumah akan dijalankan berbasis kinerja, sehingga produktivitas ASN tetap terukur.
Ia menegaskan, tunjangan kinerja akan disesuaikan antara ASN yang bekerja di lapangan dengan risiko tinggi dan mereka yang bekerja dari rumah.
“Bekerja dari rumah tetap bekerja menggunakan sistem. Nanti beda tunjangan kinerjanya antara yang bekerja di lapangan dengan tingkat risiko tinggi, dan yang bekerja di rumah,” katanya.
Meski kebijakan ini berlaku bagi sebagian besar ASN, layanan publik tetap berjalan normal.
ASN yang bertugas melayani masyarakat secara langsung tetap wajib bekerja di kantor sesuai ketentuan.
KDM juga mendorong pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat untuk meniru langkah serupa.
Menurutnya, kebijakan WFH bukan hanya soal penghematan, tapi juga bagian dari transformasi budaya kerja ASN agar lebih adaptif dan berorientasi pada hasil.
“Dengan efisiensi ini, ASN diharapkan lebih lincah dan punya kesadaran kerja yang tidak bergantung pada lokasi,” ujarnya.
Kebijakan WFH mingguan ini menjadi salah satu inovasi Pemprov Jabar dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih hemat, modern, dan produktif tanpa mengorbankan pelayanan publik.




