POJOKSATU.id, Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menegaskan bahwa mulai 2 Januari 2026, seluruh industri pengangkutan barang di wilayah Jawa Barat dilarang menggunakan truk over dimension over loading (ODOL).

Kebijakan ini, kata KDM, merupakan langkah tegas untuk melindungi infrastruktur jalan dan keselamatan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, Perum Jasa Tirta (PJT) II, dan AQUA Group.

“Kita ini sudah gila-gilaan membangun jalan. Biasanya anggaran pembangunan hanya Rp400 miliar sampai Rp800 miliar, sekarang naik jadi Rp3 triliun. Tapi masa tiap tahun uang rakyat habis memperbaiki jalan rusak karena truk kelebihan muatan,” ujar KDM.

Ia menegaskan, masalah truk ODOL tidak hanya menyebabkan kerusakan infrastruktur, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

“Mulai 2 Januari 2026 harus ganti, bukan truk besar. Saya tegas sekarang, di pertambangan pun dipaksa pakai truk dua sumbu,” katanya.

Lebih lanjut, KDM menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan keadilan ekonomi di Jawa Barat.

“Saya mau bersikap bijak. Ekonomi tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak, harus ada keadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Subang Reynaldy Putra menambahkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Berat yang membatasi waktu operasional kendaraan bertonase besar.

Dengan peralihan ke armada lebih kecil, aktivitas pengangkutan diharapkan tetap optimal tanpa melanggar ketentuan jam operasional.

Dari pihak AQUA Group, disampaikan bahwa perusahaan tengah menyiapkan langkah adaptasi terhadap kebijakan ini.

Meski demikian, proses transisi disebut membutuhkan waktu agar seluruh mitra distribusi dapat menyesuaikan armada sesuai regulasi baru.