POJOKSATU.id, Kota Bandung - Pada pandangan umum terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, serta Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kota Bandung mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk lebih responsif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga ketertiban umum.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bandung, H. Juniarso Ridwan, menyampaikan bahwa perubahan regulasi terkait kesejahteraan sosial sangat penting mengingat dinamika sosial masyarakat yang terus berkembang.

“Sehingga diperlukan penyesuaian aturan agar kebijakan Pemerintah Kota Bandung dapat lebih tepat sasaran dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Golkar sendiri mengapresiasi langkah Pemkot dalam memperbarui Perda tersebut.

Namun, Fraksi memberikan catatan khusus terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dinilai masih belum sepenuhnya tepat sasaran.

Banyak penerima bantuan bukan berasal dari golongan masyarakat prioritas.

“Kami mendorong Pemkot Bandung untuk memperbarui dan memverifikasi data penerima bansos secara berkala melalui pengecekan lapangan yang cermat,” tambahnya.

Fraksi Golkar juga menyoroti pentingnya komitmen Pemkot Bandung dalam mengalokasikan anggaran APBD bagi masyarakat yang tergolong penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Tujuannya agar mereka bisa hidup layak, berkembang, dan berperan aktif dalam kehidupan sosial.

Fraksi Golkar pun menekankan bahwa tanggung jawab mewujudkan kesejahteraan sosial juga perlu melibatkan masyarakat dan dunia usaha.

Karena itu, kolaborasi lintas sektor dengan berbagai organisasi sosial, lembaga keagamaan, LSM, hingga badan usaha dinilai penting untuk mempercepat pengentasan masalah sosial di Kota Bandung.

Terkait fenomena rumah singgah yang kian menjamur di Bandung, Fraksi Golkar meminta penjelasan sejauh mana Pemkot menindaklanjuti kondisi tersebut, mengingat masih terbatasnya pelayanan bagi masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial di rumah sakit.

Sementara terhadap Raperda Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, Fraksi Golkar menyatakan dukungannya penuh.

Namun, implementasi kebijakan disebut harus segera dilakukan, mengingat masih maraknya gangguan ketertiban umum dan sikap intoleran di sejumlah wilayah Bandung.

“Kami berharap Pemkot Bandung menggunakan kewenangan yang diberikan Raperda ini untuk membuat kebijakan, melakukan pembinaan, penegakan hukum, serta penerapan sanksi secara adil demi terciptanya ketentraman dan perlindungan masyarakat,” tegas Juniarso.