POJOKSATU.id, Kota Bandung - Merasa perlu payung hukum bagi pesantren di kota Bandung terutama terkait bantuan. Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bandung bahas Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Ketua Pansus 8 Aa Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag mengatakan raperda ini dilatar belakangi oleh peran pesantren.

Dimana pesantren membutuhkan sebuah rekognisi (pengakuan) dan afirmasi terhadap fasilitas pesantren.

"Pesantren menjadi lembaga pendidikan yang notabene sudah berdiri sebelum lembaga pendidikan formal ada di Indonesia. Dan tentunya mempunyai kontribusi besar telah melahirkan putra putri terbaik bangsa dan banyak juga yang dari persantren yang sudah menjadi negarawan, politisi, pejabat, pengusaha dan lain sebagainya itu dalam konteks pengakuan dan bahkan peran persantren ketika menghadapi penjajah waktu itu ya sangat begitu kuat dengan santri dan kiainya," ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dan untuk konteks afirmasi sendiri, bantuan terhadap fasilitasi pengelenggaran pesantren sangat dibutuhkan.

"Di Kota Bandung yang hari ini terdaftar di Kemenag tidak kurang dari 84 pesantren, tentu kita sebagai negara harus hadir, dengan lahirnya pesantren ini, tentu ini menjadi regulasi aturan yang mengikat bahwa negara akan hadir terhadap penyelenggaraan fasilitasi pesantren," jelasnya.

Menurutnya afirmasi penyelenggaraan dan fasilitasi pesantren selama tidak ada payung hukum, regulasi yang mengikat terkait bagaimana cara membantu pesantren.

Selama ini cara membantu pesantren itu tidak ada jalur lain kecuali hibah dan bansos. Kedepannya, negara hadir bukan dalam konteks hibah dan bansos saja.

Bisa jadi nanti pesantren yang membutuhkan sarana pendidikan, misalkan fasilitas ruang kelas baru untuk sekolah yang pesantren modern atau buat asrama, tidak mesti dalam satu dinas.

"Kalau semua terfokus di dinas Kesra, karena bentuknya nantuan hibah dan bansos. Kedepan, misal yang diperlukan adalah jalan menuju pesantren. Berarti nanti bisa OPD terkait, misalkan dinas PUPR. Kalau misalkan urusan lingkungannya di pesantren, pingin besi, bisa kerjasama dengan dinas DLH. Oh ini urusannya kesehatan, di pesantren itu karena pesantren besar harus ada klinik dengan kesehatan. Karena kan ada juga beberapa pesantren di kota Bandung yang jumlah santrinya ribuan. Atau bisa jadi misalkan dengan dinas-dinas yang lain yang tentunya apa kebutuhan dari pesantren, ya negara harus hadir begitu," tandasnya.

Karenanya, pansus sedang melakukan pembahasan hal tersebut yang di dalamnya membedah pasal per pasal, mulai dari definisi pesantren diantaranya yang dibahas kemarin dewan kiai.

"Kiai nya itu harus harus jelas keilmuannya, dapat gurunya dari mana, dapat ilmunya dari mana termasuk nanti kemenag pun, hasil kemarin kita diskusi dan kunjungan kerja di Cirebon, bahwa kemenag pun tertanggal tahun ini akan menerbitkan bahwa akan menyeleksi benar-benar pesantren secara administrasi formal."

Lanjutnya, beberapa persyaratan pesantren itu yang pertama harus mengakui kesetiaan terhadap negara, kesetiaan kepada Republik Indonesia, pasalnya di dalam pesantren juga diajarkan nilai-nilai nasionalisme.

"Sebagaimana pesantren dulu, para kiai dan santri itu terlibat dalam perjuangan bangsa. Yang selanjutnya nanti juga dibahas di dalamnya apa yang disebut definisi pesantren selain Kiai, tentu harus ada santri, tentu harus ada asramanya, pondoknya, ada tempat ibadahnya, mesjid atau mushola," jelas anggota Komisi III.

Lanjutnya saat kunjungan dan diskusi dengan Kemenag di kota Kabupaten/Kota Cirebon diketahui ada aturan dari Kemenang Pusat bahwa yang disebut pesantren itu minimal harus ada 15 orang santri yang mukim atau yang mondok.

Alasan studi tiru di Kota/Kabupaten Cirebon karena Kota/Kabupaten Cirebon basis pesantren dan sudah membuat perda pesantren sejak dua tahun yang lalu atau sekitar 2022 dan 2023.

"Artinya mereka sudah memiliki perda, kenapa Cirebon? Karena di Kemenag Cirebon ini terdata tidak kurang dari 884 pesantren. Selain itu, pesantren-pesantren tertua di Jawa Barat sejarah membuktikan ada di Cirebon," ungkapnya.

Aa menyebutkan disana terdapat pesanten Benda Kerep, pesanten Buntet, dan pesantren Babakan Ciwaringin.

"Itu kan pesantren-pesantren tertua di Jawa Barat, bahkan mungkin di Indonesia. Nah, pesantren-pesantren besar terkadang yang menjadi titik poinnya adalah rekognisi terhadap negara. Pengakuan di negara, selain itu kami pun nanti akan melakukan kunjungan Minggu depan ke Tanggerang," tegasnya.

Setelah itu pansus 8 masih akan melakukan kunjungan ke daerah Jawa Tengah yaitu ke Surabaya.

Lanjutnya untuk bulan ini fokus pembahasan dan studi tiru kunjungan ke beberapa kabupaten dan provinsi yang sudah membuat perda pesantren di wilayahnya.

Sedang bulan depan baru akan melakukan FGD (Forum Grup Diskusi) dengan para stakeholder, forum pondok pesantren, dan beberapa pesantren di Kota Bandung yang sesuai dengan klasifikasinya, baik pesantren salafiah tradisional dan pesantren kolabiah modern, bahkan ada pesantren yang punya khususan dalam kajiannya, seperti pesantren Tahrid dan lain sebagainya.

"Rencananya kita di bulan depan akan melakukan FGD selama dua kali. Nah, nanti kita pun akan mendengar aspirasi-aspirasi langsung dari pesantren-pesantren yang ada di Kota Bandung. Bahkan rencana kita bukan cuma di FGD, kita langsung akan melaksanakan studi lapangan ke pesantren yang ada di kota Bandung," tegasnya.

Pihaknya sudah mengagendakan pesantren-pesantren yang akan dikunjungi.

Pertama pesantren Persis Pajagalan sebagai pusat Persis dan lahirnya di Pajagalan Kota Bandung pada 1923.

Kemudian kunjungan ke pondok pesantren MU di Pesantren Nurul Iman Cibaduyut.

Berikutnya rencana kunjungan ke Pondok Pesantren Sukamiskin sebagai Pondok Pesantren tertua yang ada di Kota Bandung bahkan di Jawa Barat karena sudah lahir satu abad yang lalu atau sekitar 1800.

Setelah itu kunjungan ke Pondok Pesanten Samsul Ulum Muhammadiyah di Ujungberung, dan terakhir kunjungan l ke Pondok Pesantren Universal di Cibiru yang konon katanya disana mengajarkan tentang inklusifisme Islam, mengajarkan tentang toleransi, nasionalisme dan seterusnya.

"Jadi lima pesantren itu kita pilih untuk ke lapangan adalah pesantren-pesantren yang punya khususan sendiri. Adapun kalau yang di FGD-nya kita akan undang tidak kurang dari 30 atau 40 pesantren. Kenapa kita melakukan langkah-langkah itu? Tentu supaya Raperda ini benar-benar terasa dan memang benar-benar yang sangat dibutuhkan oleh para pondok-pesantren yang ada di kota Bandung," paparnya.

Masih kata Aa bicara kontek Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ), Kota Bandung meskipun pesantren hanya 84 yang terdata.

Faktanya di setiap Musabakoh Tilawatil Qur'an selalu juara umum. Bahkan beberapa kali juara pertama.

Namun tahun ini, 2025 yang dilaksanakan bulan lalu di Soreang Kabupaten Bandung hanya mendapatkan peringkat ketiga.

"Artinya bahwa luar biasa minat, hasanah, keagamaan yang ada di Kota Bandung," paparnya.

Tinggal hari ini lanjutnya, bagaimana negara bisa hadir untuk memfasilitasi itu semua.

Terkait sanksi sendiri kata Aa, akan diatur sesuai ketentuan yang berlaku demi untuk menjaga marwah dan harga diri pesantren.

"Jangan sampai misalkan ada satu lembaga yang mengatasnamakan pesantren, padahal secara kriteria tidak memasuki definisi dari pesantren. Tentu yang namanya aturan, ya pasti ada sanksi ya. Hanya soalnya sanksinya seperti apa, mungkin nanti kita akan dibahas karena prinsipnya sesuai undang-undang pesantren, turunan adalah perda provinsi Jawa Barat dan perda Kota Bandung," tutupnya.***