POJOKSATU.id - Pemkab Bandung dan Pemkot Cimahi perbarui MoU kerja sama di Komplek Pemkab Bandung, Selasa (10/6/20225).

Kerja sama multi bidang yang pernah ditandatangani pada 2021 itu meliputi penanganan banjir, sampah, ketahanan pangan, transportasi sampai penataan perbatasan.

Dalam hal penanganan banjir, Dadang Supriatna dan Ngatiyana sepakat melakukan normalisasi sungai, pembangunan infrastruktur pengendalian banjir, dan sistem peringatan dini banjir.

Upaya bersama ini diharapkan dapat meminimalisir dampak banjir yang sering terjadi di daerah perbatasan.

Baca Juga: Pemkot Bandung Siapkan Dukungan Nyata untuk Keluarga Anak Berkebutuhan Khusus

Terkait pengelolaan sampah, kedua daerah akan meningkatkan kolaborasi dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan sistem pengangkutan sampah.

Hal ini termasuk optimalisasi TPA yang ada, pengembangan teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan, dan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah.

Sementara untuk penataan kawasan perbatasan, kedua pemerintah daerah akan bekerja sama untuk menciptakan tata ruang yang terintegrasi dan harmonis.

Yang meliputi penataan infrastruktur, penataan lahan, dan penyamaan regulasi untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan di wilayah perbatasan.

 Baca Juga: KAI Daop 2 Bandung: 160 ribu Lebih Pelanggan Yang Tetap Setia Menggunakan Jasa Layanan Kereta Api

"Kita sepakat nanti ini masuk di RPJMD dan disiapkan anggarannya sehingga ada sharing anggaran termasuk nanti dengan daerah lain di Bandung Raya," jelas Bupati Bandung Dadang Supriatna.

Pertemuan juga membahas usulan dari Pemkot Cimahi memasukkan sebagian wilayah Kecamatan Margaasih ke dalam wilayah administratif Kota Cimahi.

Kang DS, sapaan akrabnya, menyatakan tidak mempermasalahkan hal itu dengan catatan usulan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

Sebab menurutnya, penggabungan wilayah administratif memerlukan proses yang panjang, melibatkan berbagai tahapan dan persetujuan dari berbagai instansi, termasuk kajian teknis, konsultasi publik hingga persetujuan dari pemerintah provinsi dan pusat.

Baca Juga: KDM: Mulai Tahun Ajaran Baru, Siswa Jabar Tak Perlu Lagi Bawa PR ke Rumah

"Kan tidak mudah pemekaran wilayah itu, tidak semudah seperti pemekaran desa. Silakan usulkan ke pemerintah provinsi maupun pusat. Tidak perlu ngomong di media, nanti malah terjadi disharmoni," jelasnya.

Selagi proses itu berjalan, Kang DS mengaku tidak ingin terganggu dengan persoalan tersebut. Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung itu mengaku lebih memilih fokus untuk melaksanakan janji-janji politik kepada masyarakat Kabupaten Bandung.

"Jadi mengenai keinginan sebagian wilayah Margaasih ke Kota Cimahi ini masih kita bicarakan, karena ini menyangkut undang-undang. Saya saat ini fokus aja bekerja," tandasnya.***