POJOKSATU.id, BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung resmi memberlakukan jam malam bagi pelajar mulai hari ini, Senin (2/6/2025), sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025.
Aturan ini mengatur pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik demi mencegah potensi keterlibatan pelajar dalam kegiatan negatif.
Dalam aturan tersebut, siswa dilarang berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Namun, ada pengecualian jika mereka mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, menghadiri kegiatan keagamaan dengan sepengetahuan orang tua, didampingi orang tua, atau dalam keadaan darurat.
“Kami ingin melindungi anak-anak dari hal-hal yang tidak diinginkan. Ini bukan bentuk pembatasan semata, tapi wujud kepedulian terhadap masa depan generasi muda,” ujar Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, saat ditemui Senin pagi.
Farhan menekankan pentingnya peran seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama di tingkat kewilayahan, serta kepala sekolah untuk mendukung pelaksanaan aturan ini agar berjalan efektif dan tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat.
“Kami tidak ingin aturan ini menjadi bahan polemik. Mari kita jalankan dengan pendekatan yang manusiawi namun tetap tegas,” katanya.
Sebagai langkah pengawasan, Farhan juga menginstruksikan Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk melakukan patroli rutin di titik-titik yang kerap menjadi lokasi nongkrong para pelajar di malam hari.
“Jika menemukan siswa berada di luar pada jam yang ditentukan, petugas wajib menanyakan identitas dan asal sekolah. Tapi lakukan dengan pendekatan persuasif,” imbuhnya.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada para orang tua dan tokoh masyarakat agar kebijakan ini tidak disalahpahami.
Menurutnya, pengawasan terhadap anak-anak tidak cukup hanya melalui pendidikan formal, tetapi juga melalui keterlibatan keluarga dan lingkungan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya telah menandatangani surat edaran terkait pemberlakuan jam malam ini pada Jumat (23/5).
Edaran tersebut berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat dan ditujukan kepada bupati, wali kota, camat, lurah, kepala desa, serta pimpinan satuan pendidikan.
Surat edaran itu menyebutkan bahwa jam malam berlaku untuk seluruh peserta didik dari jenjang pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan khusus.
Pengawasan dan pembinaan akan dilaksanakan secara kolaboratif antara pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Bandung berharap pelajar bisa lebih fokus pada kegiatan positif dan mengurangi risiko terpapar pengaruh buruk di malam hari.
“Ini adalah investasi sosial untuk menciptakan generasi Panca Waluya yang unggul dan berkarakter,” tutup Farhan.***




