POJOKSATU.id, Bandung – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggencarkan operasi penertiban kendaraan parkir liar di kawasan padat lalu lintas, mulai dari Jalan Dipatiukur (DU) hingga Simpang Dago.
Operasi yang melibatkan unsur Dishub, Polrestabes Bandung, TNI, dan Garnisun ini menyasar titik-titik rawan seperti Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Siliwangi, dan Jalan Sumur Bandung.
Kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan langsung ditindak. Jika pemilik kendaraan tak berada di lokasi, petugas akan menempelkan stiker peringatan.
Bila imbauan tak diindahkan, kendaraan akan diderek dan dibawa ke Terminal Leuwipanjang.
“Operasi gabungan ini kami laksanakan rutin setiap Senin hingga Kamis. Fokusnya di lokasi-lokasi yang sering menimbulkan kemacetan dan mengganggu ketertiban,” ujar Posman Simanjorang, Penyidik Koordinator Operasi Dishub Kota Bandung, Senin (12/5/2025).
Sanksi denda diberlakukan sesuai Perda Kota Bandung No. 01 Tahun 2024.
Untuk kendaraan roda dua atau tiga dikenakan denda sebesar Rp245.000, roda empat sebesar Rp525.000, dan kendaraan lebih dari empat roda sebesar Rp1.050.000.
Dishub Bandung menyebut, penertiban ini tidak hanya untuk menjaga kelancaran lalu lintas, tetapi juga meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir yang selama ini terganggu oleh praktik parkir liar.
Penindakan ini juga merespons laporan masyarakat yang masuk lewat aplikasi LAPOR!, SIMDEK, maupun media sosial resmi Dishub.
Masyarakat diimbau untuk memarkirkan kendaraan di lahan parkir resmi dan mengikuti aturan lalu lintas.
Jika melihat pelanggaran, warga bisa melapor melalui aplikasi LAPOR! di Lapor.go.id atau akun Instagram @dalops.dishubbdg.




