POJOKSATU.ID — Pengelolaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memiliki peran vital dalam mewujudkan Kota Bandung yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
Menyadari pentingnya aspek ini, DPRD Kota Bandung bersama Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Diciptabintar) terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya legalitas bangunan, melalui edukasi serta penyediaan layanan yang semakin mudah dan transparan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama menyampaikan, bahwa sistem perizinan bangunan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen utama dalam pengendalian tata ruang sekaligus perlindungan bagi masyarakat.
Baca Juga: Kejari Madina Terima Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi Smart Village Rp 9,4 Miliar dari Kejatisu
“Bangunan yang legal memiliki kelayakan teknis dan jaminan keselamatan. Legalitas ini tidak hanya melindungi penghuni, tetapi juga meningkatkan nilai properti, serta mendukung pembangunan kota yang lebih tertib dan berkelanjutan,” ujarnya.
Aan menganalogikan pentingnya proses perizinan bangunan seperti proses pembelian kendaraan yang harus melewati uji kelayakan atau quality control (QC).
“Kalau beli mobil saja harus lulus QC, apalagi bangunan tempat tinggal atau usaha. Ini bukan soal mempersulit, tapi memastikan keselamatan masyarakat. Kita tidak ingin menyalahkan warga, justru kehadiran pemerintah untuk memastikan bangunan mereka aman, nyaman, dan layak huni,” jelas Aan.
Di sisi lain, Sekretaris Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Kota Bandung, Rulli Subhanudin, menyampaikan sejumlah langkah konkret yang dilakukan pemerintah untuk mendukung masyarakat, khususnya warga berpenghasilan rendah. Salah satunya melalui program bantuan desain prototipe gratis.
“Kami sudah siapkan desain standar dan tim ahli untuk membantu warga yang kesulitan menyewa konsultan. Dengan begitu, mereka tetap bisa membangun rumah atau usaha secara legal, aman, tanpa terbebani biaya besar,” ujarnya.
Rulli juga mengimbau para pelaku usaha, pemilik hotel, rumah sakit, dan masyarakat umum untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia menegaskan bahwa proses pengurusan saat ini jauh lebih mudah karena bisa dilakukan secara daring.
Baca Juga: Kemenag Kabupaten Cirebon Klarifikasi Informasi Pembatalan Calon Haji 2025
“Jangan berpikir mahal. Semua prosedur kini sudah lebih terjangkau dan transparan. Informasi lengkap bisa diakses melalui laman resmi pemerintah. Pelayanan pun sudah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS),” tuturnya.
Rulli menambahkan, meskipun proses perizinan sudah berbasis online, pihaknya tetap melibatkan proses verifikasi teknis oleh dinas terkait untuk memastikan kelayakan bangunan.
“Seluruh masyarakat bisa mengakses layanan ini secara daring. Kami juga menyediakan layanan asistensi langsung bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan saat pengurusan izin. Tujuan kami, memberikan layanan yang cepat, mudah, akuntabel, dan aman,” terangnya.
Meski demikian, diakui Rulli, tantangan dalam pengawasan di lapangan masih cukup besar.
“Masih banyak bangunan yang tidak terpantau, sementara jumlah SDM pengawasan kami terbatas. Selain itu, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penataan ruang juga masih perlu ditingkatkan. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama,” ujarnya.
Sebagai upaya menanggapi tantangan tersebut, Diciptabintar Kota Bandung aktif melakukan sosialisasi ke tingkat kelurahan, RW, hingga komunitas warga. Tujuannya, untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat mengenai pentingnya legalitas bangunan.
Baca Juga: Sosok AKBP Oloan Siahaan, Kapolres Belawan Dinonatifkan Usai Tembak Mati Remaja Tawuran
“PBG ini bukan sekadar soal kewajiban hukum, tetapi bentuk perlindungan atas keselamatan bangunan, nilai ekonomi properti, dan penataan kota yang lebih baik. Kami ingin masyarakat sadar bahwa mengurus izin bangunan adalah investasi jangka panjang, bukan beban,” pungkasnya. ***



