POJOKSATU.ID – Sebanyak 2.455 calon jemaah haji asal Kota Bandung secara resmi dilepas oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam prosesi pelepasan di Masjid Pusdai, Jalan Diponegoro, Rabu (9/4/2025).

Dalam sambutannya, Farhan mengingatkan jemaah untuk menjaga niat ibadah selama berada di Tanah Suci serta tetap bersama rombongan demi menjaga keselamatan.

“Tujuan kita ke Mekkah bukan untuk wisata atau belanja, tetapi untuk beribadah. Gaungkan shalawat dan talbiyah dalam hati. Jangan bepergian sendiri,” tegasnya.

Farhan juga membagikan sejumlah tips berdasarkan pengalamannya sebagai mantan jemaah haji, seperti menitipkan uang kepada jemaah pria, dokumen kepada jemaah wanita, dan tetap tenang saat menghadapi situasi di luar rencana.

Baca Juga: Tak Jadi Hari ini, Program Makan Bergizi Gratis MBG Wilayah Metro, Lampung Kembali Pada Tanggal 14 April

Ia turut meminta doa dari para jemaah agar kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Erwin bisa membawa manfaat bagi masyarakat.

“Sampaikan doa untuk kami di Multazam, Hijir Ismail, dan Raudhah. Doakan kami bisa memimpin dengan amanah,” ucap Farhan.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung, H. Abrahim, menambahkan bahwa seluruh jemaah telah menjalani minimal 10 kali manasik haji, termasuk di tingkat kota dan kecamatan.

Manasik tingkat kota digelar pada 9 dan 19 April, serta praktik lapangan pada 13 April di Zipur 9 Ujungberung. Sedangkan bimbingan kecamatan dilaksanakan gratis mulai 11 hingga 17 April.

Menurut Abrahim, jemaah akan diberangkatkan mulai 2 Mei 2025 dalam tujuh kloter—lima kloter utuh dan dua kloter gabungan. Dari total jemaah, 1.192 orang di antaranya merupakan laki-laki.

Baca Juga: Siapa Lutfi Samaduri? Anggota DPRD Banggai yang Jadi Korban Penganiayaan OTK Ternyata Dosen Unismuh Luwuk

"Semua fasilitas keberangkatan, termasuk akomodasi, disediakan melalui dana hibah Pemerintah Kota Bandung," jelasnya.

Abrahim mengingatkan pentingnya keseriusan jemaah dalam mengikuti pembekalan agar ibadah dapat dijalankan dengan maksimal.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji, pemerintah memiliki tanggung jawab dalam pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah selama menjalankan ibadah. ***