POJOKSATU.id, BANDUNG-- Raja Lembaga Adat Karatwan Galuh Pakuan,
Rahyang Mandalajati Evi Silviadi Sangga Buana, hadir di Polda Jawa Barat mewakili keluarga Hendra Yowargana untuk mengadukan TLS pada Jumat (24/1/2024).
Laporan pengaduan ini dilayangkan karena ketidakpatuhan terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1844K/Pdt/2023, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Evi Silviadi menyampaikan, bahwa putusan kepemilikan sah keluarga Hendra Yowargana atas lahan seluas 107 meter persegi didukung oleh Akta Jual Beli (AJB) dan Pelepasan Hak tertanggal 5 Januari 1988 yang diterbitkan oleh notaris di Bandung. Putusan kasasi ini telah final dan mengikat.
Namun pihak TLS masih belum melaksanakan kewajibannya untuk mematuhi hukum. Bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut hingga kini tidak kunjung dibongkar.
"Kami sudah memberikan waktu dan kesempatan yang cukup bagi saudara Tan Lucky Sunarjo untuk menghormati putusan tersebut, namun tidak ada langkah nyata yang diambil," ucap Evi Silviadi, Senin (27/1/2025).
Evi yang merupakan Raja Lembaga Adat Galuh Pakuan mengatakan, kehadirannya di Polda Jawa Barat adalah upaya keluarga untuk meminta keadilan serta mengawal pelaksanaan keputusan kasasi tersebut.
"Langkah ini bukan untuk menciptakan konflik, tetapi untuk menegakkan supremasi hukum. Semua pihak harus menghormati putusan pengadilan, terutama yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung," tegasnya.
Baca Juga: Innalillah, Teungku Hasbi Qori di Bireuen Meninggal Baca Alquran, Ayat Terakhir Buat Merinding
Keluarga Hendra Yowargana juga merasa telah menjadi korban kriminalisasi oleh pihak-pihak tertentu yang diduga memiliki hubungan dengan grup-grup berpengaruh di Bandung.
"Kami menyesalkan adanya tekanan dari individu atau kelompok yang menganggap diri mereka kebal terhadap hukum. Namun, kami yakin bahwa hukum tetap menjadi penegak keadilan di negeri ini," imbuh Evi.
Dalam kesempatan yang sama, Evi mengimbau agar pihak TLS segera mematuhi putusan Mahkamah Agung dan menyelesaikan masalah ini dengan cara yang bermartabat.
Polda Jawa Barat diharapkan dapat menangani laporan pengaduan ini dengan cepat, transparan, dan profesional.
"Kami mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi keadilan dan ketaatan terhadap hukum. Ini adalah fondasi penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis," tutup Raja Lembaga Adat Galuh Pakuan, Rahyang Mandalajati Evi Silviadi Sangga Buana.***




