POJOKSATU.id, BANDUNG - Ada empat jalur bagi calon peserta didik untuk Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024/25 diantaranya Jalur Afirmasi (Rawan Melanjutkan Pendidikan dan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus), Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi.

Adapun berbagai persyaratan PPDB 2024/25 sebagai berikut:

Persyaratan Umum:

1. Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir Calon Peserta Didik;

2. Kartu Keluarga;

3. KTP Orang Tua.

Persyaratan Khusus

1. Jalur Afirmasi: bagi kategori RMP terdaftar pada DTKS atau P3KE, atau pemilik

KIP yang terdaftar DAPODIK. Sedangkan kategori PDBK melampirkan surat rekomendasi dari tim asessment center Disdik Kota Bandung (pendaftaran melalui: asesmen.disdikbandung.com)

Baca Juga: Angka Stunting di Kota Bandung Menurun, 30 Posyandu Adu Ketangkasan

2. Zonasi:
- Akta Kelahiran;
- KTP Orang Tua;
- Kartu Keluarga (1 tahun sebelum pendaftaran).

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua:
- Surat Keterangan Pindah Tugas (paling lama 1 tahun sebelum PPDB, Surat Keterangan Pindah Domisili dari Disdukcapil Kabupaten/Kota Asal)
- Surat Keterangan Belajar Mengajar bagi Guru atau Tenaga Kependidikan

4. Jalur Prestasi:
- Akademik: menampilkan nilai rapor (kelas 4, 5, dan 6 semester 1 serta surat keterangan peringkat nilai rapor);
- Penghargaan/Perlombaan: Menampilkan Sertifikat Penghargaan/Perlombaan minimal tingkat Kota yang diselenggarakan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

Selanjutnya, proporsi kuota PPDB 2024/25 berdasarkan keempat jalur masuk seperti disebut sebelumnya, antara lain:
1. Sekolah Dasar (SD)
- Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen;
- Jalur Zonasi sebanyak 70 persen;
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua sebanyak 5 persen.

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Jalur Afirmasi sebanyak 30 persen;
- Jalur Zonasi sebanyak 50 persen;
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua sebanyak 5 persen;

3. Proporsi Jalur Prestasi pada tingkat SD dan SMP adalah sisa kuota dari ketiga jalur yang lain, dengan mempertimbangkan penilaian: 60 persen dari rapor dan 40 persen dari penghargaan.

Baca Juga: Daftar 33 Pemain Sementara Timnas Inggris untuk Euro 2024, Marcus Rashford Tidak Masuk

Adapun jadwal pelaksanaan PPDB 2024/25 dibagi menjadi 2 tahap:

1. Tahap 1 untuk Jalur Afirmasi

Pengisian Data Diri oleh Wali Kelas atau Mandiri: 6-25 Mei 2024
Pendaftaran Calon Peserta Didik oleh Wali Kelas atau Mandiri: 27-31 Mei 2024
Pengumuman: 7 Juni 2024
Daftar Ulang: 10-11 Juni 2024

2. Tahap 2 untuk Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi

Pengisian Data Diri oleh Wali Kelas atau Mandiri: 6-25 Mei 2024
Pendaftaran Calon Peserta Didik oleh Wali Kelas atau Mandiri: 10-14 Juni 2024
Pengumuman: 21 Juni 2024
Daftar Ulang: 24-25 Juni 2024

Sekretaris Disdik Kota Bandung, Tantan Surya Santana meengatakan, Ada 269 pilihan jenjang SD dan 75 pilihan jenjang SMP bagi wargi Bandung yang hendak mendaftarkan putra-putrinya sebagai peserta didik baru.

Baca Juga: Inilah Skuad Portugal untuk Euro 2024, Cristiano Ronaldo Bukan Pemain Tertua

"Bisa dengan segeralah buat akun PPDB 2024/25 melalui situs ppdb.bandung.go.id," kata Tantan, Senin (20/5).

Ia mengaku telah melakukan sejumlah sosialisasi bagi orang tua calon peserta didik baru terkait PPDB daring 2024/25.

Selanjutnya, Tantan memastikan agar orang tua murid tak perlu kuatir, sebab kebutuhan administrasi yang berkaitan dengan pencatatan sipil juga mudah dijangkau.

"Selama penyelenggaraan PPDB 2024/25, Disdik akan berkolaborasi dengan Disdukcapil dan Dinsos Kota Bandung. Nantinya, di halaman parkir Disdik akan membuka pelayanan terkait status kependudukan bekerjasama dengan Disdukcapil," katanya.

"Sehingga apabila terjadi permasalahan, orang tua murid bisa langsung dilayani di halaman kantor Disdik," ujar Tantan.

Ia berharap, penyelenggaraan PPDB Kota Bandung 2024/25 dapat berjalan lancar, serta mengedepankan asas transparansi dan juga objektif.***