POJOKSATU.id, BANDUNG -- PT Telkom Indonesia meluncurkan Satunadi-RS, solusi ekosistem layanan kesehatan yang akan memberikan manfaat besar bagi rumah sakit dan masyarakat Indonesia secara luas.
Kepada Pojoksatu.id, Founder & CEO Hidup Group, platform kesehatan mental di Indonesia, Hermawansyah Hidayat mengatakan, solusi tersebut diyakini dapat mengefektifkan manajemen rumah sakit dan lebih mengoptimalkan pelayanan pasien.
"Digitalisasi proses bisnis meningkatkan efisiensi operasional rumah sakit dan meningkatkan daya tanggap dan integrasi layanan pasien," ucap Hidayat saat dihubungi, Senin (22/4).
Baca Juga: Hakim MK Arief Bacakan Putusan Pencalonan Gibran Rakabuming Dianggap Sah
Di sisi lain, lanjutnya, perlindungan data yang ketat harus dipastikan. Selain itu, dapat mengefisiensikan pengelolaan rumah sakit, sehingga pelayanan kepada pasien semakin optimal.
Perlu dipahami, Satunadi-RS mendukung pengambilan keputusan yang cepat karena hadirnya informasi lebih tepat dan akurat dengan menyatukan semua data digital di dalam satu platform.
"Harapan kami di Hidup Group adalah SATUNADI-RS tak hanya bisa diakses bagi RS Umum, tapi juga bisa diaplikasikan ke RSJ dan klinik psikologi. Tentunya agar mempermudah masyarakat mendapatkan layanan kesehatan psikologi juga," sambungnya.
Baca Juga: Sejarah Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia Untuk Membangun Pilar Pendidikan Tinggi!
Platfrom Satunadi-RS bisa digunakan mengelola berbagai data operasional rumah sakit dengan lebih efisien, seperti memudahkan rumah sakit mengurus proses administrasi saat klaim BPJS agar lebih cepat.
Proses klaim BPJS yang efisien membantu cash flow rumah sakit menjalankan operasionalnya, sehingga dapat memaksimalkan pelayanan yang diberikan kepada pasien.
"Rumah sakit juga semakin diuntungkan dengan proses pengurusan administrasi klaim BPJS yang lebih efisien lewat Satunadi-RS," ungkapnya.
Baca Juga: Mengintip Masa Depan: Fitur dan Harapan Toyota Corolla 2025
Menurutnya, pemanfaatan SIMRS juga selaras Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 24 Tahun 2022, yang mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk menggunakan Rekam Medis Elektronik (RME) sebagai dokumen dalam pemberian pelayanan di fasilitas layanan kesehatan.
"Hadirnya Satunadi-RS sebagai solusi digital dari Telkom turut mendukung Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 24 Tahun 2022 yang mengharuskan seluruh fasilitas kesehatan memiliki RME dan terintegrasi dengan SATUSEHAT dari Kemenkes," tutupnya.***



