POJOKSATU.id - Sekda Kota Bandung Ema Sumarna meminta Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah berjalan optimal.

Hal itu untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung.

"Kita harus menghargai karena Perda ini sudah disahkan. Jadi amanat Perda tidak ada ruang untuk ditunda," kata Ema di Balai Kota Bandung, Jumat 19 Januari 2024.

Baca Juga: Pemkot Bandung dan Komunitas Sulap Kolaborasi Jadikan Ruang Publik Lebih Bersih

Ia mengatakan, hingga saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung tengah melaksanakan tugas yang sudah menjadi kewajiban.

"Mereka sedang melaksanakan Perda, kemudian kita lihat respon di lapangan seperti apa," ungkapnya.

Disinggung soal kenaikan pajak hiburan yang saat ini ditunda, Ema mengaku masih menunggu petunjuk teknisnya.

Baca Juga: Jelang Kampanye Akbar Pemilu 2024, Sekda Tegaskan ASN Pemkot Bandung Jaga Netralitas

"Kita harus dikaji, Pak Luhut (Menko Marves) ini mengeluarkan kebijakan imbauan atau apa. Masa imbauan bisa mengalahkan Perda? Perda juga dibuat atas perintah dari aturan, itu harus," katanya.

"Prinsipnya akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan hukum positif. Jadi itu saja, kita tegak lurus terhadap aturan," ungkapnya.***