POJOKSATU.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dugaan korupsi, oleh mantan Kepala RSUD Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi.

Eks Kepala UPTD RSUD Pelabuhan Ratu di Kabupaten Sukabumi berinisial HC, yang berstatus sebagai PPPK diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Jabar karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menilap uang insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 dan santunan dana kematian senilai sekitar Rp 5,4 miliar.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat, terkait dugaan pemotongan dana insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) saat pandemi COVID-19 tahun 2021 lalu.

Baca Juga: Gedung Sate Kembali Dikepung Buruh, Tuntut Pj Gubernur Jabar Revisi Keputusan UMK Tahun 2024 dan Tolak UU Cipta Kerja

"Kita rilis terkait dengan pengungkapan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 pada UPTD RSUD Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, di Mapollda Jabar pada Kamis (28/12).

Kombes Ibrahim menambahkan, bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara membuat data fiktif 180 tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 terlebih dahulu.

"Setelah diajukan dan uang diterima secara bertahap, uang itu malah dialokasikan untuk kas rumah sakit dan kebutuhan pribadi pelaku seperti membeli mobil, " jelasnya.

Baca Juga: Diduga Langgar Aturan Kampanye, Kubu Anies Baswedan Laporkan Gibran ke Bawaslu

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Untuk kepentingan pribadi yang digunakan oleh tersangka ada kebutuhan rumah tangga terus kemudian kendaraan juga," jelasnya.

Peruntukan aokasi dana itu tak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Resmi Dibuka, Kawasan Monumen Perjuangan di Kota Bandung Kini Digunakan untuk Umum

Terpisah, Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Deni Oktavianto menjelaskan bahwa dana yang dikorupsi oleh pelaku bersumber dari APBN dan APBD tahun anggaran 2020 dan 2021.

"Bersumber pada APBN tahun 2020 dan APBD 2021 kemudian hasil pencairan dari itu diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian digunakan untuk sebagai uang kas ruangan COVID-19," papar Dirreskrimsus Kombes Deni.

Kombes Deni menambahkan, bahwa dari uang senilai Rp 5,4 miliar yang dikorupsi pelaku, total Rp 4,8 miliar yang berhasil diselamatkan polisi.

Baca Juga: Pantau Penempatan APK, Bawaslu Sumut Himbau Peserta Pemilu Taat Aturan Kampanye

"Ya kami berhasil menyelamatkan Rp 4,8 Milliar dan akan segera dikembalikan ke kas negara, " terangnya.

Dirreskrimsus memastikan, bahwa akan melakukan pengembangan atas kasus itu.

"Masih terus kita kembangkan.Tak menutup kemungkinan, akan ada pelaku lainnya dalam kasus itu, tapi yang sudah dianggap lengkap penyidikannya baru satu ini, jadi nanti masih akan berlanjut lagi proses penyidikannya," paparnya.

Dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut, polisi sudah memintai keterangan terhadap 180 saksi dan 3 saksi ahli dari ahli hukum pidana hingga Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Roy Suryo Dibikin Malu, Pakar Telematika Ini Patahkan Pernyataannya Soal Kecurangan Gibran

Akibat perbuatannya, HC disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan diancam dengan pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. ***