POJOKSATU.ID - Satreskrim Polrestabes Bandung akhirnya menetapkan Samuel Sunarya yang melakukan pengancaman dan penganiayaan terhadap dokter gigi yakni Vissi El Alexandra, sebagai telah tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Polisi, usai polisi mendatangi kediaman Samuel Senin 23 Oktober 2023 sore.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Agta Bhuwana Putra menjelaskan bahwa Samuel ditetapkan tersangka, atas perbuatannya.
"Sudah tersangka, maka kami melakukan upaya paksa karena dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi tindak pidana tersebut dan juga melarikan diri," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Agta Bhuwana Putra, ketika ditemui di lokasi pada Senin (23/10).
Agta menambahkan, pelaku disangkakan Pasal 351 dan 335 KUHP. Atas perbuatannya, diancam pidana penjara selama 3 tahun. Meski di bawah 5 tahun, polisi dapat melakukan penahanan terhadap Samuel.
"Ancaman hukumannya 3 tahun penjara. Masuk dalam pengecualian (dapat ditahan)" ucap dia.
Baca Juga: Dasar Pria Aneh, Dokter Gigi di Bandung Tiba-tib Dianiaya dan Diancam Dibunuh OTK
Sebelumnya diberitakan, aksi penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (21/10) lalu di Paskal 23, Kota Bandung. Peristiwa bermula ketika Samuel menghubungi Vissi melalui Instagram lalu langsung melontarkan kata berisi ancaman. Tak lama setelah itu, pelaku mendatangi tempat kerja Vissi bekerja dan memaksa masuk.
Saat bertemu Vissi, pelaku langsung mengeluarkan pisau, mengarahkannya ke leher Vissi. Pelaku pun dibawa ke luar ruangan kantor. Namun, serangan pada Vissi malah makin bertubi-tubi. Vissi mengaku sempat berupaya menahan serangan pisau hingga tonjokan.
Korban melaporkan aksi Samuel ke Satreskrim Polrestabes Bandung. Senin siang tim Satreskrim Polrestabes Bandung mendatangi rumah Samuel di kawasan Cigondewah Bandung Kulon. ***



