POJOKSATU.ID - Pengemudi mobil tabrak dan seret RX King di Bandung yang videonya viral di media sosial resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk diketahui, video viral mobil putih tabrak dan seret RX King itu terjadi di Pasteur, Kota Bandung.

Sementara RKN (23) pengemudi mobil minibus warna putih tersebut diduga dalam kondisi mabuk.

Baca Juga: Sinopsis Film Fractured, Upaya Seorang Pria Mencari Anak dan Istri yang Hilang di Rumah Sakit, Ter-Plot Twist!

Dalm video viral itu, RKN menabak RX King dan menyeret sepeda motor tersebut sampai sejauh 5 kilometer.

Kasat lantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar menyatakan, RKN melanggar pasal 311 ayat 2 dan 3.

"RKN disangkakan Pasal 311 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 312 juncto Pasal 105 huruf a juncto Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Eko, Kamis 19 Agustus 2023.

Baca Juga: Hasil Liga 2 Hari Ini 19 Oktober: Persipal Diimbangi Juru Kunci, Kalteng Putra Hajar Sulut United

Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi ternyata tidak menahan RKN.

"Karena ancaman hukuman pidananya di bawah 5 tahun," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, sebuah mobil minibus putih menabrak sepeda motor RX King dan menyeret motor tersebut sampai sejauh 5 kilometer.

Baca Juga: Hasil Denmark Open 2023: The Daddies Takluk dari Duo Malaysia, Diwarnai Skor 0-17

Peristiwa terebut terjadi pada Minggu 15 Oktober 2023 sekitar pukul 02.55 WIB.

Peristiwa itu bermula ketika motor yang dikendarai RG (22) dan AR (22), ditabrak RKN.

Akan tetapi, RKN malah tancap gas dan tidak berhenti. Beruntung RG dan AR selamat.

Sementara motor RX King tersebut massih tersangkut di bagian bawah depan mobil tersebut.

Baca Juga: Mobil Klasik Bekas Pakai Presiden Soekarno Mogok Saat Dipakai Ganjar- Mahfud ke KPU, Begini Analisa PPMKI

Sehingga motor tersebut terseret samap sejauh 5 kilometer.

Setelah berhasil diberhentikan, RKN ternyata dalam pengaruh minuman keras aias mabuk.***