POJOKSATU.ID - Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan dua orang.

Dua orang inisial HAD dan DEP diamankan polisi pada Hari Sabtu 30 September 2023 lalu, di  kawasan Apartemen Gateway Pasteur Jl. Gunung Batu, Kec. Cicendo Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa dua pelaku TPPO ini modusnya menjadi muncikari bagi lima orang korban.

Baca Juga: Jawaban Menohok Jungkook untuk Fans yang Ingin Berhenti Jadi ARMY dan Melupakan BTS demi Grup Lain

"Dua tersangka ini modusnya mengiklankan lima orang korban yang semuanya perempuan, melalui aplikasi michat dengan nama akun " AMELIA ", " jelasnya, Senin 2 Oktober 2023 di Mapolrestabes Bandung.

Kapolrestabes menambahkan, bahwa dua pelaku ini memasang tarif sebesar Rp 400.000 untuk sekali kencan dengan lima wanita yang disiapkan.

"Dari lima korban yakni KS ( 17 tahun ), TA ( 17 tahun ) , VO ( 17 tahun ), ST ( 20 tahun )
 dan RNF ( 20 tahun ). Salah satu korban merupakan pacar dari pelaku HAD, " jelas Kombes Pol Budi Sartono.

Baca Juga: Imbas Manuver Politik Kaesang ke PSI, Ada Kekecewaan Tersendiri Bagi Megawati : Singgung Rekrutmen Karbitan

Kombes Budi Sartono menjelaskan kronologi, bahwa pelaku ini berhasil diamankan dari adanya laporan masyarakat di apartemen Gateway, Pasteur Gunung Batu.

"Kronologinya, Polrestabes Bandung menerima informasi soal prostitusi online yang ada di Apartemen Gateway Paster, selanjutnya tim melakukan penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 jam 01.00 Wib setelah dilakukan penyelidikan didapatkan seorang
laki-laki berinisial R, bersama dengan seorang perempuan yang berinisial RNF sedang melakukan hubungan badan di salah satu kamar yang ada di Apartemen tersebut. Kemudian setelah dilakukan introgasi terhadap kedua orang tersebut diketahui bahwa perbuatan tersebut terjadi diawali oleh pelaku yang bernama HAD dan DEP, " terangngya.

Baca Juga: Diduga Terlibat Promosi Judi Online, Amanda Manopo Dipanggil Bareskrim Polri

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan ke beberapa kamar, yang ada di apartemen Gateway Gunung Batu.

"Dari introgasi kepada kedua pelaku selanjutnya ditemukan teman – teman pelaku yang sedang berkumpul di kamar ke 2, ada sekitar 6 orang yang diantarananya 4 orang laki - laki, dan 2 orang perempuan berinisial TA dan KS, " terangnya.

Kemudian ditemukan kembali di kamar ke 3 yaitu 2 orang perempuan berinisial VO dan ST.

Baca Juga: Pelaku Perundungan di Cilacap Dipuji Prestasinya oleh Kepala Sekolah, Netizen Janji Bakal Kuliti Kepseknya
"Selanjutnya korban, pelaku beserta dengan teman temannya dibawa ke kantor Sat Reskrim Polrestabes Bandung, untuk dilakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui 3 dari 5 perempuan yang diamankan tersebut merupakan anak dibawah umur. Dan semua korban saat ini dititipkan di Dinsos Kota Bandung, " jelasnya.

Dari pengungkapan ini, Polisi menjerat dua pelaku dengan PASAL 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UURI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Jokowi Masih Ragu Kemampuan Ganjar, Lebih Percaya Prabowo Lanjutkan Kebijakan

"Dua pelaku juga kami jerat Pasal 88 JO pasal 76 I UURI No 35 Tahun 2014 Tetang Perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, dan diancam pidana penjara 10 Tahun, " papar Kapolrestabes Bandung.

Dari pengungkapan ini, berhasil diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 10 (sepuluh) buah kondom
, 1 (satu) botol Vigel, 1 (satu) unit handphone Iphone 11 Pro 64 Gb warna Grey
, 1 (satu) unit handphone Iphone XR warna merah
, 1 (satu) unit handphone Vivo Y21S , 3 (tiga) buah kunci akses unit kamar.

"Selain barang diatas, ada juga uang yang disita sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), serta bukti 20 (dua puluh) lembar sreenshot percakapan, " pungkasnya. ***