POJOKSATU.ID – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil menemukan industri rumahan tembakau sintetis beromzet Rp 100 juta/bulan di Jalan Padat Karya RT.9 RW.4 Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono saat dikonfirmasi, Sabtu 30 September 2023 membenarkan bahwa Sat Narkoba Polres Cimahi berhasil menangkap empat tersangka berinisial LSM alias Mamen, ML alias Guntur, FS alias Ebet dan MIR alias Ipang.
Penangkapan terhadap empat orang tersebut, karena melakukan kegiatan terlarang yakni membuat home industri narkoba, jenis sintetis.
"Empat tersangka ini, kami tangkap bersama sejumlah barang bukti bahan baku tembakau sintetis seberat 608,48 gram dan narkoba lain jenis sabu-sabu 1,43 gram, " jelas Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, Sabtu 30 September 2023.
Kapolres menambahkan, selain menyita bahan baku utama tembakau sintetis, sejumlah peralatan produksi disita seperti botol kaca memesak bibit narkotika, corong kaca, mesin pengaduk, timbangan digital. Juga kemasan kosong energen, maxtea, indomie goreng dan ziplix untuk mengemas 10-50 gram serta kantong kertas bermerek Golden Gajah.
“Jadi mereka mengontrak rumah disini sudah 3 minggu, namun dari keterangan para tersangka ini sudah menjalankan home industri tembakau sintetis selama 7 bulan,”ungkap Aldi.
Komplotan ini sengaja melakukan pindah kontrakan, dengan maksud mengelabui Polisi.
"Jadi mereka kerap berpindah lokasi produksi tiap sebulan sekali, dalam menjual produk tembakau sintetis mereka mengemasnya dalam bungkus kopi dan mie instan, " jelasnya.
Dari hasil penyelidikan kepada para tersangka, bahwa omzet per bulan mencapai Rp 100 Juta.
“Omzet mereka ini sebulan Rp100 Juta/Bulan dengan cara pemasaran melalui online dan adu banteng,”terangnya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Noviansyah menjelaskan bahwa pengungkapan industri rumahan tembakau sintetis ini bermula pada penangkapan 4 tersangka pada Selasa 26 September 2023 di Jalan HMS Mintaredja, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi dengan sejumlah barang bukti tembakau sintetis.
"Ini pengembangan dari empat Tersangka yang diamankan lebih dulu, empat tersangka itu mengaku memproduksi sendiri Tembakau Sintetis dan selanjutnya Polisi menggiring mereka ke rumah pembuatan yang berada di Jalan Padat Karya RT.9 RW.4 Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, " jelas AKP Tanwin.
Tanwin mengungkap, di kalangan pemakai tembakau sintetis dengan merk dagang Golden Gajah dikatakan paling digandrungi. Dalam proses penjualan mereka juga menggunakan metode online melalui instagram ‘Dangerous Coorporation’ sehingga penjualan menyebar ke seluruh Indonesia.
“Mereka juga mempromosikan produk dengan membuat video klip, pemesanan melalui online dikirim dengan ekspedisi JNE. Konsumen mereka tersebar di seluruh Indonesia seperti Bengkulu, Bali, Jakarta dan Banten, sementara untuk konsumen di Bandung Raya melalui sistem tempel dan adu bagong,”jelasnya.
Tersangka LSP alias Mamen kepada Polisi mengaku bisa meracik Tembakau Sintetis karena belajar dari media sosial Youtube.
"Pria asal Gunung Batu Bandung ini bersama 3 rekannya berinisiatif memproduksi sendiri Tembakau Sintetis tergiur keuntungan yang besar. Mereka tahu dari Youtube, keuntungannya dipakai biaya kebutuhan sehari-hari,”ucap pria bertato di betis ini.
Atas perbuatannya, mereka akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Peraturan Menteri Kesehatan RI No.30 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. ***



