POJOKSATU.id - Geng motor Rancaekek bawa senpi viral di media sosial berhasil ditangkap kurang dari 24 jam.
5 anggota geng motor Rancaekek bawa senpi itu ditangkap karena melakukan pengancaman terhadap korban berinisial ARU (18) dengan menggunakan airsoft gun.
Kelima anggota geng motor Rancaekek bawa senpi itu adalah DRS, R, MR, DA dan SP.
Momen dan aksi geng motor yang sangat meresahkan itu terekam dalam video yang beredar luas.
Dalam video yang viral itu, korban dikejar oleh para pelaku.
“Menindaklanjuti video viral di media sosial, kami dari Polsek Rancaekek dan Unit Resmob Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya, Selasa 19 September 2023.
Baca Juga: Lagi, Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto Pamer Kemesraan saat Kunjungi PT Pindad Bandung
Berdasarkan pemeriksaan dan pengakuan para pelaku, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 16 September 2023 sekitar pukul 23.28 WIB.
Saat itu, korban hendak ke warung di Perumahan Kencana didatangi para pelaku yang menggunakan 3 sepeda motor.
Anggota geng motor itu kemudian mengintimidasi dengan cara memaksa agar korban menyerahkan handphone-nya.
Dan salah seorang pelaku berinisial DRC megacungkan senpi jenis airsoft gun.
"Para tersangka ini mengakui sebagai Ikatan Keluarga Besar (IKB) XTC dan mencari anggota geng motor lain," ungkap dia.
Deny menyebut bahwa ARU sejatinya korban salah sasaran.
Sebab para pelaku ini sebenarnya sedang mencari anggota geng motor lain yang kerap terlibat permasalahan.
Baca Juga: Dirut PT MRT Jakarta Gagal Akuisisi Saham PT KCI, MRT Jakarta Akan Bubar?
"Namun ternyata mereka salah sasaran, karena yang menjadi korban ini adalah salah satu mahasiswa yang juga aktif sebagai karang taruna,” sambungnya.
Lebih lanjut lagi Deny menjelaskan, tersangka DRS mendapatkan senjata jenis airsoft gun membeli dengan cara COD seharga Rp2,3 juta.
Deny mengingatkan masyarakat khususnya para remaja agar menghindari atau tidak ikut dalam kelompok yang terindikasi geng motor.
Baca Juga: Polda Banten Berhasil Amankan 1.208 Tabung Gas LPG Oplosan
"Karena apabila terjadi mereka melakukan tindak pidana, maka kami akan tindak tegas,” ingatnya.
Atas perbuatannya, 5 anggota geng motor tersebut dijerat Pasal 335 Ayat (1) Ke 1e KUHPidana dengan ancaman paling lama 1 tahun penjara.***



