POJOKSATU.id, BANDUNG— Mantan Walikota Bandung Yana Mulyana, atas nama ibunya yang berusia 84 tahun meminta rekening yang diblokir segera dibuka KPK.
Permintaan ini disampaikan Yana Mulyana di Pengadilan Tipikor Bandung saat sidang dakwaan terhadap mantan Walikota Bandung periode 2022-2023 ini.
Yana Mulyana disidangkan bersama dua terdakwa lainnya Khairur Rijal dan Dadang Darmawan. Yana mendapatkan giliran sidang pada sesi ketiga.
Dalam uraian dakwaan Jaksa KPK, Yana Mulyana mantan Walikota Bandung selaku pejabat pembuat komitmen, sebagai pengguna anggaran Desember 2022 tahun 2023 di kantor Walikota Bandung.
Baca Juga: Kekeringan Terparah di Pulau Jawa: Dampak dan Upaya Penanggulangan oleh BNPB
Yana diduga menerima uang sebesar Rp 404 juta, yang diberikan oleh pihak tertentu agar menggerakkan atau melakukan atau tidak melakukan pekerjaannya.
Jaksa KPK Tito Jaelani menjelaskan bahwa terdakwa Yana Mulyana melanggar tugas sebagai Wali Kota Bandung karena menerima uang dan beberapa barang, dari pihak tertentu dengan kaitan pekerjaan.
Seharusnya Walikota Bandung 2022-2023, mempunyai tugas dan wewenang tentang pengelolaan belanja daerah APBD.
Namun terdakwa mendapatkan sesuatu dari Beni Andreas selaku direktur PT SMA, terkait pekerjaan pemasangan CCTV smart city huawei anggaran 2023.
"Dalam anggaran tahun 2023 sebesar 4,5 miliar pengadaan CCTV smart digital dianggarkan Pemkot Bandung, " jelasnya.
Baca Juga: The Daddies Gugur di Babak Pertama China Open 2023, Gagal Revans Atas Sang Juara Dunia
Penganggaran tersebut juga ditindaklanjuti dengan kunjungan ke Thailand, dengan biaya Rp 14 juta berupa fasilitas dan presentasi dari pihak perusahaan.
"Setelah ke Thailand, bahwa terdakwa Yana tertarik dengan presentasi dari Huawei dan dianggap Khairur Rijal menganggap sebagai bentuk perintah agar segera menunjuk perusahaan yang akan memenangkan CCTV Smart City, " jelasnya.
Perusahaan yang memberangkatkan ke Thailand, bahwa sebelumnya pernah menggarap CCTV di tahun 2022.
"Terdakwa menerima uang Rp 100 juta dari Soni Setiadi. Pada hari yang sama, lalu Soni Setiadi meminta nomor WA terdakwa dan isinya mendapatkan pekerjaan dan dijawab Bismillah oleh terdakwa Yana Mulyana, " jelasnya.
Kharirur Rijal lalu mengklik e katalog, dengan harga satuan 94 juta, paket persimpangan penyedia PT Cifo.
Baca Juga: Akun YouTube DPR RI Tayangkan Live Slot Online, Siber Polri Gandeng BSSN dan Kominfo Telusuri Hacker
"Anggarannya sebesar Rp 1,130 miliar dengan nama penyedia PT Cifo, sudah dikunci Khairur Rijal sesuai perintah terdakwa Yana Mulyana, " paparnya.
Terdakwa juga menerima uang sebesar Rp 400.407.000 rupiah dari berbagai pihak.
Atas perbuatan Terdakwa Yana Mulyana, KPK menjerat Terdakwa dengan pasal pasal 55 ayat 1 KUHP Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau dakwaan kedua perbuatan Terdakwa menurut pasal 11 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga merinci sejumlah uang dan barang yang diterima Terdakwa Yana Mulyana.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sambut Baik Kunjungan PWI
"Sejumlan uang dan barang diterima terdakwa bulan Januari 2023, di Bangkok Thailand dan rumah nya di Kota Bandung Jalan Nyland, " jelas Jaksa KPK.
Uang yang diterima, diantaranya yaitu 645 ribu yen, 3000 US Dolar lalu sepatu Luis Viton warna putih hitam dan coklat.
"Terdakwa menerima uang dari dadang Darmawan, barang dari pihak tertentu, senilai Rp 206 juta, " jelasnya.
Di kediaman Yana, KPK juga menemukan uang Rp 41 juta, lalu uang Rp 57,9 juta, mata uang asing Singapura Dollar senilai 3.590 , dan 30 lembar 3 ribu US Dolar.
"Ada juga mata uang bath 15.600 bath dan sepatu Luis viton harga 18 juta," jelasnya.
Baca Juga: Al Ettihad Menawarkan Rp4,1 Triliun untuk Mohamed Salah, Liverpool dalam Uji Coba?
Atas penerimaan tersebut, Yana Mulyana tidak pernah melaporkan ke KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja.
"Uang tersebut merupakan gratifikasi atau suap yang berhubungan dengan jabatan Yana sebagai Walikota Bandung, " jelas Jaksa KPK.
Usai pembacaan dakwaan, Kuasa Hukum Yana Mulyana, mengajukan permohonan pembukaan rekening, kepada hakim atas nama ibu dari Yana Mulyana, yang saat ini berumur 84 tahun.
"Kami mohon Yang Mulia membuka rekening orang tua terdakwa. Yang kedua, Pak Yana menjalani operasi bypas jantung, ijin berobat kontrol ke rumah sakit, kami mohon bisa dikabulkan, " jelas Kuasa Hukum Yana Mulyana.
Hakim Ketua Hera Kartiningsih menjelaskan, bahwa permohonan yang diajukan persidangan ini, diajukan secara tertulis.
"Untuk mengenai rekening itu kami tidak bisa mengabulkan begitu saja, sudah dilakukan penetapan sita oleh JPU KPK, apakah rekening tersebut masuk dalam perkara ini atau tidak, " jelas Hera.
Diakui Hera, bahwa dari JPU itu keterkaitan dengan perkara ini, maka kami kordinasikan dengan JPU.
"Mengenai Pak Yana, yang apabila menderita sakit jantung, kami mengijinkan secara kemanusiaan memberikan kesempatan berobat ke RS kami persilahkan," pungkas Hera.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hera Kartiningsih dan didampingi Eman Sulaeman dan Bhudhi Kuswanto selaku hakim anggota, dilanjutkan Rabu 13 September pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.



