POJOKSATU.id, BANDUNG-- Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah Dago Elos, Jalan Juanda (Dago) kini dilakukan Ditreskrimum Polda Jabar bersama Polrestabes Bandung.
Tim gabungan ini akan bekerja untuk menuntaskan persoalan tanah yang memicu kericuhan di Jalan Juanda pada Senin (14/8/2023) malam.
"Kasus ini akan ditangani bersama antara Polda Jabar dan Polrestabes Bandung, " jelas Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, Rabu 16 Agustus 2023.
Kapolrestabes menambahkan, warga yang sebelumnya melapor ke Polrestabes Bandung akan didampingi penyidik Satreskrim ke Ditreskrimum Polda Jabar.
Baca Juga: Megawati Sosok Rasional, Besar Kemungkinan Ganjar Diganti atau Diturunkan Jadi Cawapres
Selain mengantar pelapor penyidik juga akan menyerahkan berita acara wawancara (BAW) yang telah dibuat penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung.
"Tadi Malam penyidik Satreskrim akan mengantar warga ke Polda Jabar," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa Laporan Polisi (LP) telah diterima oleh Polda Jabar sebagai bentuk akomodasi keluhan masyarakat dan untuk kelengkapan dokumen pendukungnya akan dilengkapi sambil berjalan.
"Pada prinsipnya kita selalu melayani masyarakat, jadi tidak ada kepentingan untuk menolak, " jelasnya.
Ditambahkan Kabid Humas, setiap proses pidana tentunya harus dilakukan dengan prosedur hukum dan mekanisme penyidikan.
"Mekanisme penyidikan yang benar dan bisa dipertanggung jawabkan sesuai aturan yang ada," kata Kombes Ibrahim Tompo.
Kericuhan mewarnai aksi blokir jalan yang dilakukan warga Dago Elos, Kota Bandung, Senin (14/8/2023) malam.
Warga kemudian dipukul mundur polisi sekaligus menembakan gas air mata untuk membubarkan kerumunan tersebut.
Berdasarkan penelusuran wartawan, aksi warga Dago Elos itu rupanya dilatarbelakangi polemik masalah sengketa tanah. Polemik ini sendiri telah bergulir sejak lama di persidangan dan dinilai tidak memberikan keadilan untuk warga.***



