POJOKSATU.ID - Mungkin karena otaknya sudah tak lagi genap akibat pengaruh miras, preman berinisial Z (44) melakukan perampasan.
Yang bikin geleng-geleng kepala, preman kampung ini merampas tas milik bocah 10 tahun.
Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial.
Baca Juga: Derita Kekalahan Ketiga Beruntun, Pelatih Arema FC Sudah Tidak Bisa Berkomentar
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksan, menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu 9 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 17.30 WIB.
Tepatnya di Jalan Komplek TCI III Blok 3, Kampung Babakan Nugraha, Desa Cangkuang Kulon, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Pelaku perampasan ditangkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.
Baca Juga: Jilatan Es Krim Berbuntut Panjang, Polisi Segera Lakukan Penyelidikan Selebgram Oklin Fia
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, menjelaskan, saat itu korban tengah bermain sepeda di area komplek.
Pelaku kemudian mendatangi korban dan langsung merampas tas yang dipakai korban sampai talinya putus.
Akibat perampasan tersebut, korban mengalami luka di bagian lehernya.
Usai mendapat tas bocah 10 tahun itu, Z langsung melarikan diri.
"Pelaku saat itu dalam kondisi mabuk, pengaruh minuman keras," kata Oliestha, Selasa 15 Agustus 2023.
Saat ditangkap, preman kampung itu pun mengakui perbuatannya.
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena ingin membeli lagi minuman keras," bebernya.
Baca Juga: 7 Best K-Drama Bertema Time Travel, Cocok untuk Menemani Waktu Bersantai Saat Weekend
Identitas pelaku sendiri berhasil diungkap dan ditangkap berdasarkan keterangan saksi dan korban.
Akibat perbuatannya, preman kampung tersebut dijerat Pasal 365 KUHPidana terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Kasus ini dapat terungkap karena peran serta masyarakat. Makanya, kami mengajak masyarakat terus bersinergi menciptakan keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.***



