POJOKSATU.ID - Walikota Non aktif Yana Mulyana mulai dilimpahkan penahanannya ke Bandung, dari Rutan KPK di Jakarta.

Yana Mulyana menjalani tahanan dengan status tahanan titipan KPK.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, bahwa Yana Mulyana ditahan di Rutan Kelas I Bandung.

Baca Juga: Anggota DPRD Jabar Minta Ridwan Kamil Fokus Pembangunan Krusial, Khususnya di Karawang

Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Bandung Suparman saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Betul tadi KPK mengirimkan tahanan titipan atas nama Yana Mulyana ke Rutan Bandung, " jelasnya, Senin 14 Agustus 2023.

Suparman menambahkan, bahwa prosedur penerimaan tahanan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Koalisi Prabowo Sudah Lebih 46 Persen, Kemenangan di Pilpres 2024 di Depan Mata

"Ketika ada penerimaan tahanan ke Rutan Kelas I Bandung, kami pastikan untuk dicek administrasi, lalu riwayat kesehatannya, " jelasnya.

Ditegaskan Karutan, bahwa tak ada keistimewaan khusus bagi tahanan yang baru masuk ke Rutan Bandung.

"Tidak ada, semua sama. Mau itu pejabat pusat, daerah semuanya sama kita perlakukan, " jelasnya.

Baca Juga: Kiai Muda Ganjar Perkuat Sektor Pertanian Dengan Beri Edukasi Pembibitan Tanaman Buah di Nganjuk

Selain Yana Mulyana, dua tahanan KPK lainnya dalam kasus suap smart city kota Bandung, yakni Khairul Rijal dan Dadang Darmawan ditahan di Rutan Bandung.

"Ya ada juga dua tahanan KPK lainnya yakni Khairul Rijal dan Dadang Darmawan, " pungkas Karutan ***