POJOKSATU.id, BANDUNG -- Walikota Bandung nonaktif Yana Mulyana dilimpahkan penahanannya dari Rutan KPK di Jakarta ke Rutan Kelas I Bandung.

Yana Mulyana menjalani tahanan dengan status tahanan titipan KPK.

Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Bandung Suparman saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Betul tadi KPK mengirimkan tahanan titipan atas nama Yana Mulyana ke Rutan Bandung, " jelasnya, Senin 14 Agustus 2023.

Baca Juga: Anggota DPRD Jabar Minta Ridwan Kamil Fokus Pembangunan Krusial, Khususnya di Karawang

Suparman menambahkan, bahwa prosedur penerimaan tahanan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Ketika ada penerimaan tahanan ke Rutan Kelas I Bandung, kami pastikan untuk dicek administrasi, lalu riwayat kesehatannya, " jelasnya.

Ditegaskan Karutan, bahwa tak ada keistimewaan khusus bagi tahanan yang baru masuk ke Rutan Bandung.

"Tidak ada, semua sama. Mau itu pejabat pusat, daerah semuanya sama kita perlakukan, " jelasnya.

Baca Juga: Koalisi Prabowo Sudah Lebih 46 Persen, Kemenangan di Pilpres 2024 di Depan Mata

Selain Yana Mulyana, dua tahanan KPK lainnya dalam kasus suap Smart City Kota Bandung, yakni Khairul Rijal dan Dadang Darmawan ditahan di Rutan Bandung.

"Ya ada juga dua tahanan KPK lainnya yakni Khairul Rijal dan Dadang Darmawan, " kata Karutan.

Suparman juga menjelaskan bahwa saat ini Yana Mulyana beserta dua tahanan KPK lainnya, yakni Khairul Rijal dan Dadang Darmawan harus menjalani Mapenaling (masa pengenalan lingkungan).

"Sudah masuk ke Rutan Bandung, dan kini wajib mengikuti Mapenaling selama seminggu kedepan ya, " jelasnya, Senin 14 Agustus 2023.

Karutan menambahkan, blok Mapenaling yang dihuni Yana beserta Khairul dan Dadang yakni di Blok C.

"Ada di blok C ya Mapenalingnya, " jelasnya.

Ditegaskan Karutan, bahwa tak ada hal khusus kepada tahanan KPK yang dititipkan ke Rutan Bandung.

"Kami tegaskan tak ada keistimewaan khusus ya, meski yang ditahan ini Walikota Bandung tetap kita perlakukan sama dengan tahanan lainnya, " jelas Karutan.***